oleh

Warga Tulehu Palang Jalan Bukan Karna Konflik Sebelumnya, Tapi Menolak Pelaku Pinda Lapas.

-Hukum-10 Dilihat

AMBON, BANETO.ID – Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, mengatakan kalau palang jalan terjadi karna warga menilak terdakwa kasus pembunuhan pinda lapas.

“Protes dengan rencana pemindahan terpidana kasus pembunuhan tahun 2023 berinisial LN, yang adalah warga Tulehu,” kata Aminnulla saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/5).

Ia mengatakan bahwa terpidana LN rencananya akan dipindahkan dari Lapas Klas IIA Ambon ke Lapas Kabupaten Maluku Tengah.

Warga menolak pemindahan tersebut karena akan ditempatkan Terdakwa asal desa Tial di Lapas tersebut.

Aksi palang jalan masyarakat Desa Tulehu itu, di depan kantor Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 15.00 WIT.

Aksi protes warga tersebut tidak berlangsung lama. Palang jalan berhasil dibuka oleh masyarakat sendiri setelah sejumlah anggota Polisi asal desa Tulehu sukses bernegosiasi.

Ia menambahkan bahwa anggota Polri asal desa Tulehu dan Tial saat ini ditugaskan di kampung halamannya untuk mengatasi konflik antara kedua negeri tersebut.

Penugasan itu atas perintah Kapolda Maluku, Irjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan dimana tujuannya untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan mencegah serta meredam terjadinya konflik di desa tersebut.

Mengenai hasil koordinasi anggota Polri asal negeri Tulehu dan masyarakat, Pemalangan jalan saat ini sudah dapat dikendalikan.

“Dengan kesadarannya pemalangan dibuka sendiri oleh masyarakat sehingga situasi aman dan jalan sudah lancar kembali,” pungkasnya.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *