oleh

Tuce Lomang Tewas Usai Dikeroyok, Pengacara Rahmat Amahoru Kritik Pembebasan Dua Terduga Pelaku

-Berita, Hukum-90 Dilihat

MALTENG, BABETO.ID — Kematian Tuce Lomang yang diduga akibat pengeroyokan brutal di Ohoi Sitniohoi, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, kini menjadi sorotan publik.

Pengacara Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H. mengecam keras dugaan tindakan pengeroyokan, penganiayaan, hingga adanya unsur perencanaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Rahmat mengungkapkan, sebelumnya tiga orang terduga pelaku sempat diamankan oleh Polres Maluku Tenggara. Namun, dua di antaranya yakni Latif Rumagiar dan Arafik Rumagiar justru dibebaskan tanpa pemberitahuan maupun konfirmasi kepada pihak keluarga korban.

“Langkah tersebut sangat disayangkan karena ketiga orang itu diduga kuat terlibat langsung dalam peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Rahmat kepada media, Senin (06/04/2026).

Ia menegaskan bahwa pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana tidak dapat dijadikan sebagai saksi.

“Pelaku tidak bisa dijadikan saksi. Jika mereka diduga terlibat, maka harus diproses sebagai pelaku, bukan dibebaskan,” tegasnya.

Rahmat menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 26 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, saksi adalah orang yang melihat, mendengar, dan mengetahui sendiri suatu peristiwa pidana, bukan pihak yang diduga sebagai pelaku.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian merupakan tindak pidana berat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Bahkan, jika terbukti ada unsur perencanaan, pelaku dapat dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Rahmat menilai pembebasan dua terduga pelaku berpotensi menghambat proses penyidikan.

“Jika dibebaskan, ada risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Karena itu, saya mendesak Kapolres Maluku Tenggara segera menahan dan memproses para terduga pelaku secara transparan dan profesional,” ujarnya.

Ia juga meminta Polda Maluku untuk turun tangan mengawasi jalannya proses hukum agar tetap objektif dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

“Jika tidak ditangani serius, dikhawatirkan bisa memicu konflik sosial di masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Rahmat turut menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk yang diduga sebagai otak di balik peristiwa tersebut. Ia menilai penyidik perlu melakukan pengusutan secara menyeluruh untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 sore WIT di Ohoi Sitniohoi, Kecamatan Kei Kecil.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku, yakni Latif Rumagiar, Arafik Rumagiar, dan Iskandar Rumagiar, menggunakan senjata tajam berupa parang dan tombak.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian tangan kiri hingga salah satu uratnya putus. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun kondisi korban memburuk. Pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIT, korban kembali dilarikan ke RS Hati Kudus Langgur, sebelum akhirnya dirujuk kembali ke RSUD Karel Sadsuitubun sekitar pukul 23.00 WIT. Korban dinyatakan mengalami infeksi tetanus akibat luka yang dideritanya.

Setelah menjalani perawatan intensif, Tuce Lomang dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIT.

Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *