oleh

Tim Penyidik Cabjari Geser Tetapkan Kades Kota Siri Sebagai Tersangka Korupsi ADD

-Hukum-8 Dilihat

SBT, BABETO.ID – Tim Penyidik Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) di Geser resmi menahan kepala Desa Negeri Administratif Kota Sirih yang berinisial ID terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa ( DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 hingga 2020.

Penahanan tersangka bertempat di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, pada tanggal 14 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIT.

Tim Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser (Cabjari Geser) yang dipimpin oleh Kepala Cabjari Geser, Habibul Rakhman telah menetapkan saudara ID selaku Kepala Desa Negeri Kota Siri Tahun 2017-2020 Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-356/Q.25.08.01/Fd.2/10/2025.

Kepala Cabjari Geser Habibul Rakhman mengatakan bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan, untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Maka berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabjari Geser Nomor: PRINT-359/Q.25.08.01/Fd.2/10/2025 terhadap Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung semenjak 14 Oktober 2025 sampai dengan 2 November 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Wahai di Wahai.

Adapun Kronologinya sebagai berikut :

Bahwa pada Tahun 2017-2020 Negeri Kota Siri, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur mendapatkan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ke Rekening Kas Desa Negeri Kota Siri.

Akan tetapi, setelah dilakukan penyidikan, terdapat penyimpangan terhadap penggunaan Dana Desa pada Tahun 2017-2020 yang mana saudara Tersangka ID selaku Kepala Desa menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terdapat pekerjaan yang tidak terlaksana.

Dan terdapat selisih antara pengeluaran riil dengan yang dipertanggungjawabkan sehingga menyebabkan kerugian terhadap Keuangan Negara dengan total sebesar Rp 1.569.283.007.00 (Satu Miliar Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh Rupiah).

Tersangka dijerat dengan Pasal Primair: Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *