oleh

Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja Akoon Resmi di Tahan Jaksa

-Hukum-145 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Tim Pidana Khusus pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah resmi menahan tersangka LWT atas dugaan penyalahgunaan penggunaan dana hibah Pembangunan Gedung Gereja Bethesda Akoon pada Negeri Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Penahanan dilakukan tim penyidik usai melimpahkan berkas perkara dan barang bukti serta tersangka LWT ke Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka LWT telah ditahan di rutan Kelas II A Ambon selama 20 hari terhitung tanggal  11  Agustus 2025 sampai dengan Tanggal  30 Agustus 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print – 101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025.

Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekewatiran bahwa tersangka melarikan diri, ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Asmin Hamdja dalam pres rilisnya yang diterima media, pada Senin (11/8).

Asmin menjelaskan dalam proyek tersebut tersangka LWT diduga telah membuat laporan fiktif dan mengakibatkan kerugian negara yang bersumber dari dana hibah pemerintah daerah Maluku Tengah 2018 sampai 2022, jelasnya.

Terhadap tersangka LWT disangka melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Lebih Subsidair : Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perlu diketahui Kerugian Negara yang timbul dari perkara tersebut kurang lebih senilai Rp. 199.559.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah).  Bahwa selanjutnya dengan diterimanya berkas perkara, tersangka dan barang bukti, tersebut maka dalam waktu dekat Tahap penuntutan perkara akan segera dimulai.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *