oleh

Temuan BPK TA 2020 Disorot, Kejati Maluku Didesak Periksa Mantan Sekot Ambon dan Bendahara

-Berita, Hukum-45 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Aliansi Mahasiswa Maluku Pemberantasan Korupsi (AMMPK) bersama JAM-MALUKU mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku terkait pengelolaan anggaran Belanja Jasa Publikasi/Media Cetak dan Elektronik pada Sekretariat Kota Ambon Tahun Anggaran 2020.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pengelolaan anggaran tersebut mencapai Rp13.614.145.118,00 dan ditemukan sejumlah persoalan, mulai dari lemahnya pengendalian internal, dokumen pertanggungjawaban yang tidak memadai hingga pelaksanaan pengadaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Doc. Dari Aliansi Mahasiswa Maluku Pemberantasan Korupsi

Koordinator Lapangan, Faruk Husen, menilai temuan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai persoalan administrasi. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh sejumlah nilai anggaran yang menjadi sorotan pemeriksaan BPK.

“Yang paling menyita perhatian adalah temuan BPK mengenai potensi penyalahgunaan anggaran sebesar Rp5.854.289.000,00. Persoalan ini harus dibuka dan ditelusuri oleh Kejati Maluku,” tegas Faruk.

Nilai Rp5,854 miliar tersebut antara lain berkaitan dengan pembelian cinderamata sebesar Rp65 juta, Rp3,885 miliar untuk karangan bunga, papan duka, papan ucapan dan bunga dekorasi, serta Rp1,904 miliar untuk pembelian bahan kebutuhan pokok.

BPK menyebut bukti pertanggungjawaban atas sejumlah pengeluaran tersebut antara lain hanya berupa nota pembelian yang tidak dapat diyakini dan penggunaannya dinilai tidak untuk keperluan kedinasan.

Selain itu, BPK menemukan realisasi Belanja Jasa Publikasi/Media Cetak dan Elektronik yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.808.584.499,00.

Dari uji petik terhadap 40 dokumen pertanggungjawaban, hanya enam dokumen SP2D yang dilengkapi bukti belanja secara lengkap. Sebanyak 24 SP2D masih kekurangan bukti pertanggungjawaban dengan nilai Rp1.927.220.299,00. Sementara sebagian dokumen lainnya justru melampirkan bukti pertanggungjawaban yang melebihi nilai pencairan.

Persoalan lain menyangkut mekanisme pengadaan. Dalam LHP, BPK menyebut fungsi PPK, PPTK, Pejabat Pengadaan dan PPHP tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Bendahara Pengeluaran disebut melaksanakan keseluruhan proses, mulai dari pengajuan, pelaksanaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban.

BPK juga mencatat pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung dan pekerjaan dengan nilai di atas Rp50 juta tidak disertai SPK sebagaimana ketentuan yang disebut dalam LHP. Selain itu, tidak ditemukan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan untuk seluruh pelaksanaan pengadaan tersebut.

Temuan lainnya adalah realisasi belanja sebesar Rp165 juta yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan. Nilai tersebut berkaitan dengan pembayaran fee atau insentif kepada 22 penyanyi dan musisi dalam kegiatan Colorful Ambon City of Music.

Pembayaran tersebut dipertanggungjawabkan melalui Belanja Jasa Publikasi/Media Cetak dan Elektronik, sementara kegiatan juga berkaitan dengan belanja hibah.

Dalam uraian pemeriksaan, pembayaran itu dikaitkan dengan tunggakan pembayaran artis tahun 2019 yang kemudian ditagihkan pada Tahun Anggaran 2020. Namun hingga pemeriksaan berakhir, bukti atau rincian pembayaran tunggakan tersebut tidak dapat diberikan kepada pemeriksa.

BPK juga menyoroti tanggung jawab pejabat terkait. Sekretaris Kota Ambon dan Sekretaris DPRD Kota Ambon disebut tidak cermat dalam pengendalian dan pengawasan.

Sekretaris Kota Ambon juga disebut tidak cermat memberikan persetujuan pembayaran atas belanja yang tidak memiliki atau kekurangan bukti sebagai dasar pengeluaran.

Di sisi lain, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Kota Ambon disebut melaksanakan pekerjaan yang melampaui batas kewenangan dan tanggung jawabnya.

Atas temuan tersebut, JAM-MALUKU bersama AMMPK berencana menggelar aksi di Kejati Maluku pada Senin, 31 Agustus 2026.

Mereka mendesak Kejati Maluku memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris Kota Ambon terkait fungsi pengendalian, pengawasan dan persetujuan pembayaran.

Selain itu, mereka meminta pemeriksaan terhadap Bendahara Pengeluaran terkait proses pengadaan, pembayaran dan pertanggungjawaban, termasuk menelusuri penggunaan dan aliran dana Rp5,854 miliar yang menjadi sorotan BPK.

Mereka juga meminta penelusuran terhadap belanja Rp1,808 miliar yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban serta Rp165 juta pembayaran kepada 22 penyanyi dan musisi yang dalam pemeriksaan BPK dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Faruk menegaskan, desakan tersebut bukan untuk menghakimi atau menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, temuan BPK harus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran sesuai ketentuan hukum.

“Temuan BPK jangan berhenti menjadi tumpukan dokumen. Jika setelah ditelusuri ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti sesuai hukum. Siapa yang bertanggung jawab, ke mana uang mengalir, siapa yang menerima manfaat, apakah barang atau jasa benar-benar diterima, dan apakah terdapat kerugian keuangan daerah, semuanya harus dijawab secara terang melalui proses hukum,” tegasnya.

BPK juga telah memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp1.973.584.499,00, pemberian sanksi kepada Sekretaris Kota yang dinilai tidak cermat dalam pengendalian dan pengawasan, serta sanksi kepada Bendahara Pengeluaran yang melaksanakan pekerjaan melampaui batas kewenangannya.

Kini, publik menunggu langkah Kejati Maluku dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Bagi JAM-MALUKU dan AMMPK, proses penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah temuan pemeriksaan tersebut hanya berkaitan dengan persoalan administratif atau terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan daerah yang perlu diproses lebih lanjut.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *