AMBON, BABETO.ID — Pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menjadi perhatian setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku menemukan sejumlah belanja yang dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Tahun Anggaran 2025 dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1.450.706.845.
Angka tersebut berasal dari beberapa jenis belanja yang menjadi objek pemeriksaan BPK, mulai dari perjalanan dinas hingga biaya pemeliharaan.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan perjalanan dinas dengan nilai Rp954.423.000 yang terdiri atas perjalanan dalam daerah sebesar Rp734.283.000 dan perjalanan luar daerah Rp220.140.000.
BPK mencatat bahwa perjalanan yang dipertanggungjawabkan tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Selain perjalanan dinas, pemeriksaan juga menemukan persoalan pada belanja kursus dan bimbingan teknis dengan nilai Rp321.420.328,33.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp21.420.328,33 disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sementara Rp300 juta lainnya tidak disertai dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.
Temuan berikutnya berkaitan dengan penggunaan anggaran BBM dan pelumas senilai Rp287.563.517 yang juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
BPK turut mencatat belanja pemeliharaan sebesar Rp87.300.000 yang masuk dalam temuan pemeriksaan.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten SBT melalui Inspektorat menyatakan telah melakukan proses pengembalian dana sesuai rekomendasi pemeriksaan.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten SBT, M. Iksan Keliwoy, sebelumnya membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyebut LHP BPK diterima pada 4 Juni 2026.
Menurut Iksan, setelah menerima hasil pemeriksaan, Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri telah memberikan instruksi kepada Sekretaris Daerah Achmad Q Amahoru untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, khususnya terkait pengembalian dana ke kas daerah.
Proses pengembalian disebut telah berjalan secara bertahap. Inspektorat juga masih melakukan pemantauan terhadap penyelesaian seluruh rekomendasi.
Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Batas waktu tersebut menjadi perhatian dalam proses penyelesaian temuan di lingkungan Setda SBT.
Apabila pengembalian belum diselesaikan sesuai rekomendasi, Inspektorat menyatakan dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk membantu proses penagihan.
Di sisi lain, persoalan tersebut juga mendapat perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah dalam jumlah yang cukup besar.
Penyelesaian administrasi dan pengembalian dana menjadi bagian penting dari tindak lanjut temuan BPK. Sementara untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana, hal tersebut harus didasarkan pada proses pemeriksaan aparat berwenang serta bukti yang sah.
Pemerintah Kabupaten SBT kini dituntut memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara terbuka dan sesuai ketentuan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.***














Komentar