AMBON, BABETO.ID — Pemberitaan terkait dugaan pemalsuan surat hibah lahan SD 03 Ambalau Lumoy yang beredar pada 19–20 September 2026 akhirnya diklarifikasi dan diralat.
Pemberitaan sebelumnya berjudul “Pemilik Lahan Desak APH Batalkan Revitalisasi SD 03 Ambalau Lumoy, Dana Rp1 Miliar Diduga Pakai Surat Hibah Palsu.”
Dalam klarifikasinya pada Rabu (23/9/2026), Wakil Ketua Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku, Usman Bahta menyampaikan bahwa setelah dilakukan pertemuan dan konfirmasi langsung antara pihak pemilik lahan dan pihak sekolah, ditemukan adanya kekeliruan serta kesalahpahaman informasi dalam pemberitaan sebelumnya.
Menurut Usman, pemeriksaan kembali terhadap dokumen asli surat hibah menunjukkan bahwa tanda tangan pemilik lahan dinyatakan sah dan tidak ditemukan adanya pemalsuan.
“Setelah diperiksa kembali dokumen asli surat hibah, tanda tangan pemilik lahan adalah sah dan tidak ada pemalsuan,” kata Usman dalam pernyataan klarifikasinya.
Ia menjelaskan, proses hibah tanah yang diperuntukkan bagi SD 03 Ambalau Lumoy sebelumnya telah melalui musyawarah keluarga.
Usman juga mengakui bahwa kekeliruan dalam pemberitaan sebelumnya terjadi akibat miskomunikasi serta kurangnya konfirmasi secara berimbang kepada pihak sekolah.
Sementara itu, kegiatan revitalisasi SD 03 Ambalau Lumoy disebut tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Usman menyatakan bahwa pemberitaan sebelumnya yang memuat dugaan pemalsuan surat hibah dinyatakan tidak benar dan secara resmi diralat.
“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Kepala Sekolah dan Dewan Guru SD 03 Ambalau Lumoy, Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan, serta masyarakat Desa Lumoy atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat pemberitaan yang keliru tersebut,” ujarnya.
Usman juga mengimbau media maupun akun media sosial yang sebelumnya membagikan pemberitaan tersebut agar turut memuat klarifikasi dan ralat sebagai bentuk tanggung jawab moral serta etika jurnalistik.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang telah berkembang di masyarakat sekaligus mencegah munculnya polemik lebih lanjut terkait proses hibah lahan dan revitalisasi SD 03 Ambalau Lumoy.***














Komentar