AMBON, BABETO.ID – Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat PNS Golongan IVb di lingkungan Pemerintah Kota Ambon yang diduga palsu dan mencatut nama serta tanda tangan elektronik Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bukan merupakan dokumen resmi pemerintah daerah tersebut.
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, mengatakan klarifikasi ini disampaikan menyusul maraknya pemberitaan di media massa dan media sosial terkait dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian tersebut.
Menurutnya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memberikan perhatian serius terhadap persoalan itu.
Dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian dinilai harus ditangani secara cermat dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dokumen tersebut bukan merupakan produk resmi Pemerintah Provinsi Maluku. Dugaan pemalsuan ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasrul.
Ia menjelaskan, penerbitan SK kenaikan pangkat PNS, khususnya Golongan IVa dan IVb, harus melalui prosedur administrasi resmi menggunakan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses tersebut melibatkan verifikasi berjenjang, mulai dari BKPSDM kabupaten/kota, BKD Provinsi Maluku, hingga BKN Regional IV Makassar.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, BKN menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) sebagai dasar penerbitan SK yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur.
Dokumen digital yang sah selanjutnya dapat diakses melalui akun MyASN milik PNS yang bersangkutan.
Menindaklanjuti dugaan pemalsuan tersebut, Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil langkah tegas sesuai kewenangan masing-masing.
Koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum guna memastikan dugaan pelanggaran itu ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi Maluku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil langkah tegas sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Kasrul.
Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum.
Di sisi lain, Gubernur Maluku mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa pengurusan dokumen kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat, tidak dipungut biaya atau gratis.
Karena itu, ASN diminta mengurus administrasi kepegawaian melalui perangkat daerah resmi dan tidak mudah tergiur tawaran pihak tertentu yang menjanjikan kemudahan pengurusan dokumen dengan imbalan uang.
ASN juga diimbau memeriksa keabsahan setiap dokumen melalui saluran resmi guna menghindari penipuan maupun penyalahgunaan identitas pejabat.
“Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen menjaga integritas birokrasi, memperkuat tertib administrasi kepegawaian, serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Kasrul.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kewaspadaan ASN terhadap dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian.
Kasrul juga mengimbau masyarakat dan ASN untuk selalu memeriksa dokumen kenaikan pangkat melalui aplikasi MyASN. Jika diperlukan, pengecekan dapat dilakukan secara langsung dengan mengonfirmasi kepada BKD.
“Melalui klarifikasi ini, masyarakat dan seluruh ASN diharapkan memperoleh informasi yang benar serta lebih waspada terhadap dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian di lingkungan pemerintahan,” tutupnya.***














Komentar