oleh

Satuan Polair Polres KKT Amankan 29 Jerigen BBM Jenis Solar Ilegal

-Hukum-31 Dilihat

KKT, BABETO.ID – Satuan Polair Kepolisian Resort Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) berhasil mengamankan 29 jerigen subsidi BBM jenis solar ilegal, pada Kamis (29/5).

“BBM yang diduga ilegal itu diangkut menggunakan kapal nelayan dengan nama lambung Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5,” kata Kapolres AKBP Umar Wijaya, melalui Kasat Polair Ipda Reimal F. Patty, saat dikonfirmasi pada Sabtu (31/5).

Ia mengatakan bahwa sebanyak 29 jerigen berisi solar diamankan dari atas kapal yang berlabuh di pelabuhan pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Penyergapan dilakukan setelah personel menerima informasi terkait dugaan adanya aktivitas ilegal tersebut.

Operasi penyergapan ditempat Kejadian Perkara (TKP) dipimpin Kasat Polair Ipda Reimal F. Patty, didampingi Kanit Gakkum dan personel Polair Polres Kepulauan Tanimbar.

Kapolres mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal, tim menemukan puluhan jerigen berisi solar yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi pengangkutan subsidi BBM tersebut.

“Nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan tenaga surya tersebut,” ujarnya

Diduga, BBM tersebut akan digunakan kapal yang melakukan pencarian taripang di Negara Australia.

“Para Pelaku bersama barang bukti telah Kami amankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Sat Polair Polres Kepulauan Tanimbar,” ugkapnya.

Polair, tegas Reimal, akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, salah satunya terkait perdagangan, distribusi BBM ilegal maupun perbuatan melawan hukum lainnya.

“Karena perbuatan ini dapat merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” jelasnya.

Saat ini, barang bukti puluhan jerigen berisi solar tersebut telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar. Kapal ini diketahui milik warga Dusun III, Desa P.Tambako, berinisial A, 37 Tahun.

“BBM ini diperoleh dari SPBN milik LU tanpa memiliki rekomendasi dari Dibas Perikanan Kabupaten,” tutupnya.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *