AMBON, BABETO.ID – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan proses hukum atas meninggalnya Veronika Rahanyanat di Kabupaten Maluku Tenggara harus tetap berjalan meski pihak perusahaan telah memberikan santunan Rp50 juta kepada keluarga korban.
Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat menggantikan proses hukum, apalagi kasus tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Meski ada upaya damai melalui santunan, proses hukum wajib tetap dilaksanakan,” tegas Watubun, pada Rabu (4/3/2026).
Ia meminta aparat penegak hukum tetap independen dan profesional serta tidak membiarkan perkara ini meredup melalui pendekatan nonformal.
“Ini menyangkut nyawa manusia. Negara tidak boleh kalah oleh pendekatan yang justru mengaburkan keadilan,” ujarnya.
DPRD Maluku, lanjutnya, akan terus mengawal penanganan kasus tersebut agar berjalan transparan dan akuntabel.***











Komentar