oleh

RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas 2026, Hendrik Lewerissa Konsolidasikan 10 Provinsi Kepulauan

JAKARTA, BABETO.ID – Perjuangan menghadirkan payung hukum bagi wilayah kepulauan memasuki babak baru. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai usulan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Kepastian tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan yang berlangsung di Gedung DPD RI, Rabu (22/4/2026).

Rapat itu dihadiri langsung Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang juga menjabat Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan. Ia didampingi Asisten III Setda Maluku D.N Kaya serta Karo Pemerintahan Elias Patty.

Undangan rapat ditandatangani Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal, sebagai bagian dari percepatan pembahasan RUU secara tripartit bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah.

Penguatan proses legislasi itu juga ditandai dengan terbitnya Surat Presiden Nomor R-01/Pres/01/2026 yang menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.

Usai rapat koordinasi, Hendrik Lewerissa langsung menggelar pertemuan internal bersama para gubernur anggota Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan di Sekretariat DPD RI.

Pertemuan itu dihadiri sejumlah kepala daerah dari provinsi kepulauan strategis seperti Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Dalam forum tersebut, dua provinsi baru yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat Daya resmi mengajukan diri bergabung sebagai anggota.

Melalui musyawarah mufakat, seluruh anggota menyepakati penerimaan kedua provinsi itu. Dengan demikian, jumlah anggota resmi Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan kini bertambah menjadi 10 provinsi.

“Penambahan ini telah melalui ketentuan AD/ART, termasuk syarat kewilayahan dan kesepahaman terhadap tujuan organisasi,” ujar Hendrik Lewerissa.

Masuknya RUU Daerah Kepulauan ke dalam Prolegnas 2026 serta menguatnya soliditas antarprovinsi dinilai menjadi momentum penting untuk menghadirkan regulasi yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan di Indonesia.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *