AMBON, BABETO.ID – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Tahun 2026 Bank Pembangunan Daerah Maluku-Maluku Utara (Bank Maluku-Malut) menyetujui sejumlah keputusan strategis terkait pengelolaan aset dan reposisi jajaran pengurus perseroan.
RUPS LB tersebut berlangsung di GIIA Maluku Hotel, Lantai 8, Kebun Kacang, Jakarta, Senin (24/8/2026). Rapat dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, serta para kepala daerah dari Maluku dan Maluku Utara selaku pemegang saham Bank Maluku-Malut.
Salah satu keputusan penting dalam RUPS LB yakni persetujuan penjualan aset Bank Maluku-Malut yang berlokasi di Kota Surabaya.
Proses penjualan aset tersebut akan terlebih dahulu dilakukan melalui penilaian oleh dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi perbankan yang berlaku.
Selain keputusan terkait aset, RUPS LB juga menyetujui reposisi sejumlah anggota jajaran pengurus Bank Maluku-Malut.
Ichwan diangkat sebagai Komisaris Utama Independen. Pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RUPS juga menetapkan Faizal Kilian sebagai Komisaris Independen dan Zulfikryshah sebagai Direktur Keuangan. Kedua pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak RUPS LB ditutup.
Sementara itu, sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Abidin sebagai Direktur Kepatuhan, RUPS mencalonkan Xaverius Robert Ondang untuk mengikuti proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) di OJK sebagai calon Direktur Kepatuhan.
Pengangkatan Xaverius Robert Ondang sebagai Direktur Kepatuhan akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan OJK dan setelah berakhirnya masa jabatan Abidin sebagai Direktur Kepatuhan.
Rangkaian keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya Bank Maluku-Malut memperkuat tata kelola perusahaan, menata struktur kepengurusan, serta memastikan pengelolaan aset perseroan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan perbankan yang berlaku.***














Komentar