AMBON, BABETO.ID – Pemerintah kota (Pemkot) Ambon, menyampaikan tentang ruas jalan yang diizinkan untuk parkir.
Pemerintah Kota Ambon mengingatkan warga kota dengan Keputusan Walikota Ambon No 1923 Tahun 2024.

Untuk itu, Walikota Ambon Bodewin Wattimena meminta masyarakat untuk tertib parkir serta membantu pemerintah melakukan fungsi pengawasan terhadap pemanfaatan parkiran di tepi jalan.***
Komentar