oleh

Raja Manusela Apresiasi Respons Gubernur Hendrik, Dorong Sinergi Perjuangkan Ruang Hidup Masyarakat

AMBON, BABETO.ID – Raja Negeri Manusela sekaligus Wakil Ketua Latupati Seram Utara, Marxion Eyale, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa atas perhatian pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat di kawasan Seram Utara, terutama menyangkut persoalan tapal batas dan ruang hidup masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Manusela.

Apresiasi tersebut disampaikan Marxion saat bertemu Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (21/8/2026).

Dalam pertemuan itu, Marxion didampingi John Latumutuany, Kepala Urusan Pemerintahan Desa Manusela. Keduanya menyampaikan berbagai aspirasi serta keresahan masyarakat yang selama ini berkembang di wilayah Manusela dan sejumlah kawasan di Kecamatan Seram Utara.

Marxion mengatakan, persoalan ruang hidup yang dihadapi masyarakat tidak hanya berkaitan dengan satu negeri. Menurutnya, terdapat sejumlah negeri dan dusun yang turut memiliki kepentingan terhadap penyelesaian persoalan tersebut.

Karena itu, para raja, pemerintah negeri dan masyarakat telah melakukan sejumlah pertemuan untuk menghimpun aspirasi secara langsung. Hasil pembahasan tersebut kemudian disiapkan dalam bentuk dokumen agar dapat menjadi dasar dalam menyampaikan tuntutan masyarakat kepada pemerintah.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Pak Gubernur yang dengan penuh perhatian telah membaca surat itu dan sudah menindaklanjutinya ke kementerian,” ujar Marxion.

Ia menilai respons Gubernur Hendrik merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang membutuhkan kepastian mengenai ruang hidup dan aktivitas mereka.

“Ini merupakan bentuk penghormatan bagi kami kepada Pak Gubernur dan seluruh pemangku kepentingan di Maluku,” katanya.

Menurut Marxion, proses penghimpunan aspirasi juga telah melibatkan pemerintah kecamatan, aparat keamanan, kepala-kepala pemerintah negeri serta perwakilan masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan agar aspirasi yang disampaikan bukan sekadar pendapat individu, tetapi benar-benar berasal dari hasil pembahasan bersama masyarakat dan memiliki dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tuntutan ini bukan dibuat berdasarkan pemikiran para kepala pemerintah negeri atau para raja, tetapi dimulai dari pertemuan dengan masyarakat dan dilengkapi berita acara mengenai apa yang menjadi keinginan masyarakat,” jelasnya.

Ia mengatakan seluruh dokumen tersebut nantinya akan disampaikan kepada pemerintah daerah, DPRD, instansi terkait hingga pemerintah pusat sebagai bahan untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang dihadapi masyarakat.

Marxion menambahkan, kepastian ruang hidup menjadi salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat. Pasalnya, aktivitas warga selama ini berkaitan erat dengan wilayah yang menjadi sumber kehidupan mereka.

“Ketakutan masyarakat adalah ketika ruang hidup mereka semakin terbatas, sementara mereka beraktivitas di wilayah yang selama ini menjadi sumber kehidupan,” katanya.

Karena itu, ia berharap proses yang sedang berjalan dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat untuk menjalankan kehidupan dan aktivitas ekonomi dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Marxion juga mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk tidak melihat persoalan tersebut hanya dari sisi perbedaan pandangan. Menurutnya, kepentingan masyarakat dan masa depan Maluku harus menjadi perhatian bersama.

“Mari kita lihat substansi yang baik. Kita berbicara tentang bagaimana hak-hak masyarakat yang terabaikan dapat diperhatikan,” tegasnya.

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap pemerintah daerah agar proses penyelesaian persoalan tersebut dapat berjalan secara maksimal.

“Mari kita bergandengan tangan membantu pemerintah agar persoalan ini dapat diatasi dan ruang hidup masyarakat bisa berjalan dengan baik untuk kemajuan Maluku ke depan,” lanjut Marxion.

Dalam kesempatan tersebut, Marxion turut memberikan penjelasan mengenai penyebutan nama Raja Manusela dalam komunikasi sebelumnya.

Ia menjelaskan bahwa Stepnat Amanukuany merupakan Ketua Adat di Negeri Manusela yang diangkat berdasarkan keputusan kepala pemerintah negeri, sementara dirinya menjalankan tugas sebagai Raja Negeri Manusela.

Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap perjuangan masyarakat adat di wilayah pegunungan tetap menjadi bagian dari upaya menjaga kepentingan masyarakat dan generasi yang akan datang.

Marxion juga memastikan pihaknya siap menyerahkan seluruh dokumen hasil pembahasan yang telah dilakukan di tingkat kecamatan kepada pihak-pihak terkait.

“Kami berjanji setelah kembali, kami akan menyampaikan seluruh dokumen yang telah kami sepakati bersama di kecamatan untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait,” ungkapnya.

Menurutnya, koordinasi antara masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus terus diperkuat sehingga setiap proses penyelesaian dapat berjalan secara terbuka dan menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Harus ada koordinasi yang baik dan mari kita kawal bersama apa yang pemerintah lakukan untuk masyarakat,” katanya.

Ia pun mengajak masyarakat Seram dan Maluku secara umum untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Dialog serta kerja sama dinilai menjadi jalan penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat dan ruang hidup.

Marxion berharap berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku dapat menghasilkan solusi konkret.

“Apa yang pemerintah daerah usahakan harus kita dukung dan kawal bersama agar dapat maksimal untuk masyarakat. Saya percaya tidak ada pemerintah yang menginginkan sesuatu yang tidak baik bagi rakyatnya,” pungkasnya.

Ia kemudian menyampaikan doa dan dukungan kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa serta seluruh pihak yang terlibat agar proses penyelesaian persoalan masyarakat, khususnya di Seram Utara dan kawasan pegunungan, dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *