AMBON, BABETO.ID– Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Maluku membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait penghentian penjaminan BPJS Kesehatan bagi warga miskin oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
PWPM menegaskan, kabar tersebut adalah hoaks dan tidak sesuai dengan fakta kebijakan pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan Sekretaris Bidang Ekonomi dan Bisnis PWPM Maluku, Irfan Kastela, melalui rilis yang diterima media ini via WhatsApp, Jumat (2/1/2026).
Menurut Irfan, Pemerintah Provinsi Maluku tetap berkomitmen menjamin layanan kesehatan masyarakat miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Kepesertaan tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bersumber dari BPS, mencakup Desil 1 hingga Desil 5 atau kelompok sangat miskin hingga pra sejahtera.
“Pada tahun 2025 jumlah peserta PBI-JKN di Maluku mencapai 1.035.219 orang, dan pada tahun 2026 jumlah kepesertaan masyarakat miskin bahkan meningkat menjadi 1.135.219 peserta yang tetap aktif sebagaimana biasanya,” kata Irfan.
Selain segmen PBI-JKN, Pemerintah Provinsi Maluku juga membiayai peserta dari segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja), seperti pekerja informal dan pensiunan swasta, dengan total 40.140 peserta.
Untuk mendukung Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, Pemprov Maluku pada tahun 2025 telah menandatangani kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon senilai Rp40 miliar.
Kontrak tersebut berakhir pada 31 Desember 2025 dan akan diperpanjang kembali pada minggu pertama Januari 2026 dengan nilai meningkat menjadi Rp45 miliar.
Irfan menjelaskan, meskipun masa kontrak 2025 telah berakhir, kepesertaan BPJS untuk masyarakat miskin tetap aktif tanpa terputus. Sementara untuk peserta segmen PBPU/BP, kepesertaan akan kembali aktif mulai 1 Februari 2026, sesuai Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 68 Tahun 2021.
PWPM Maluku mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi.
“Isu bahwa Pemprov Maluku menghentikan BPJS warga miskin adalah hoaks dan menyesatkan publik,” tegas Irfan.***














Komentar