JAKARTA, BABETO.ID – Presiden Prabowo meresponds positif Surat DPR RI yang menyampaikan Naskah RUU Daerah Kepulauan tertanggal 12 Nopember 2025. Melalui Surat Presiden (Surpres) No. R-01/Pres/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026, Presiden memerintahkan 10 Menterinya untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.
Surprise ini disambut gembira oleh Kepala Daerah Provinsi Kepulauan. Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan, Hendrik Lewerissa, Gubernur Maluku, menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena perjuangan panjang selama 18 tahun untuk meloloskan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang – Undang Daerah Kepulauan akhirnya mendapatkan cahaya harapan baru.
Menurut Gubernur HL, dengan adanya Surprise tersebut maka RUU Daerah Kepulauan akan segera dibahas di DPR RI. RUU Daerah Kepulauan adalah RUU usul inisiatif DPD RI.
Terima kasih dan apresiasi kepada DPD RI yang konsisten selama beberapa tahun terakhir terus mengajukan RUU Daerah Kepulauan dalam Program Legislasi Nasional.
Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dipastikan akan terlibat aktif memantau dan ikut memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Mohon dukungan dan doa dari semua pihak agar RUU Daerah Kepulauan dapat ditetapkan menjadi Undang Undang Daerah Kepulauan.
Beberapa norma aturan dalam RUU dimaksud adalah adanya kewenangan daerah kepulauan untuk mengatur pengelolaan sektor perikanan dan kelautan dan adanya Dana Khusus Daerah Kepulauan yang bersumber dari APBN.
Diharapkan dengan adanya UU Daerah Kepulauan maka daerah daerah kepulauan dapat memacu pembangunan untuk memajukan daerahnya dan mensejahterakan rakyatnya.***














Komentar