AMBON, BABETO.ID — Polemik terkait dugaan ucapan tidak pantas yang dilontarkan ajudan Gubernur Maluku kepada sejumlah mahasiswa dinilai perlu disikapi secara jernih, proporsional, dan tidak emosional.
Wandri Putra Manipa mengatakan, apabila benar terdapat ucapan yang bernuansa penghinaan atau rasis terhadap mahasiswa, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh seseorang yang berada di lingkungan pejabat publik.
“Jika benar terdapat penyebutan kata yang bernuansa penghinaan atau rasis terhadap mahasiswa, maka tindakan tersebut tentu tidak dapat dibenarkan,” kata Wandri dalam keterangannya.
Menurutnya, mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat yang mereka wakili. Karena itu, setiap bentuk penghinaan terhadap mahasiswa, terutama yang menyerang identitas daerah atau kelompok tertentu, harus dihindari.
Namun, kata dia, penyampaian aspirasi kepada Gubernur Maluku sebagai kepala daerah juga perlu dilakukan dengan menghormati mekanisme dan protokol pemerintahan.
Keinginan mahasiswa untuk bertemu langsung dengan Gubernur dinilai merupakan bagian dari hak menyampaikan aspirasi. Tetapi proses tersebut sebaiknya dilakukan melalui komunikasi, koordinasi dengan protokol, serta jalur resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Wandri menilai terdapat dua persoalan yang perlu dipisahkan. Pertama, dugaan ucapan yang tidak pantas apabila memang benar terjadi harus dikoreksi. Kedua, mahasiswa juga perlu memahami dan menghormati mekanisme protokoler dalam menyampaikan aspirasi kepada kepala daerah.
“Kalau memang terdapat ucapan bernuansa rasis atau penghinaan, hal tersebut harus dikoreksi dan tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Tetapi mekanisme mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi juga harus tetap menghormati protokol dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi generalisasi terhadap masyarakat Seram.
Menurutnya, ucapan seorang individu tidak boleh kemudian ditarik menjadi gambaran seolah-olah mencerminkan pandangan pemerintah maupun masyarakat Maluku terhadap orang Seram secara keseluruhan.
“Mahasiswa asal Seram yang datang menyampaikan aspirasi tidak boleh kemudian menjadi alasan untuk memberikan stigma kepada seluruh masyarakat Seram,” tegasnya.
Wandri menilai masyarakat Seram memiliki kedudukan yang sama sebagai bagian dari masyarakat Maluku. Karena itu, tidak semestinya polemik yang melibatkan sejumlah orang kemudian berkembang menjadi pelabelan terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Ia juga menyebut mahasiswa yang datang membawa pesan dari tokoh masyarakat maupun tua-tua adat perlu dipandang sebagai bagian dari proses penyampaian aspirasi masyarakat.
Pesan tersebut, kata dia, seharusnya dapat diterima dan ditanggapi melalui mekanisme pemerintahan yang baik tanpa mengurangi kewibawaan pemerintah maupun hak mahasiswa untuk menyampaikan suara masyarakat.
Wandri mengingatkan agar persoalan tersebut tidak diarahkan menjadi isu pertentangan antara masyarakat Ambon dan Seram.
“Polemik ini sebaiknya tidak diperbesar menjadi isu antardaerah, apalagi diarahkan seolah-olah terdapat pertentangan antara masyarakat Ambon dan Seram. Cara seperti itu justru berpotensi memperlebar persoalan dan mengganggu hubungan persaudaraan orang Maluku,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menunjukkan keteladanan dalam komunikasi publik. Di sisi lain, mahasiswa juga harus menunjukkan kedewasaan dalam menyampaikan kritik dan aspirasi.
Jika benar terdapat ucapan yang tidak pantas, penyelesaian melalui klarifikasi dan permintaan maaf apabila diperlukan dinilai lebih bijaksana dibandingkan membangun narasi yang dapat memperkeruh suasana.
Pada saat yang sama, mahasiswa diharapkan tetap menyampaikan kritik secara santun, terukur, dan melalui prosedur yang berlaku.
“Maluku tidak membutuhkan konflik identitas. Maluku membutuhkan dialog, penghormatan, dan persaudaraan,” ujarnya.
Ia berharap polemik tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki komunikasi antara pemerintah dan kelompok mahasiswa.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah harus tetap diberikan ruang, sementara pemerintah juga memiliki kewajiban membuka ruang komunikasi yang sehat bagi mahasiswa dan masyarakat.
“Polemik ini hendaknya menjadi momentum untuk memperbaiki komunikasi antara pemerintah dan kelompok mahasiswa, bukan menjadi alasan untuk membangun stigma terhadap masyarakat Seram ataupun kelompok masyarakat lainnya,” pungkas Wandri.***














Komentar