oleh

PN Ambon Jatuhkan Putusan Pemaaf Pertama Sejak KUHP Baru Berlaku

-Berita, Hukum-48 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan putusan pemaaf pertama sejak diberlakukannya KUHP Nasional yang baru kepada terdakwa Abraham Tuanakotta alias Ampi dalam perkara penganiayaan ringan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, pada Selasa (3/3/2026).

Dalam amar putusannya, Hakim Yefri Bimusu, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.

Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana penjara maupun tindakan hukum lainnya terhadap terdakwa.

Hakim memberikan pemaafan kepada terdakwa dengan pertimbangan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional yang baru.

Meski dinyatakan bersalah, terdakwa tidak dikenakan hukuman dan hanya dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah).

Putusan tersebut merujuk pada Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Baru juncto Pasal 1 angka 19 serta Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

Selain itu, hakim juga berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Putusan ini menjadi yang pertama di PN Ambon dalam penerapan mekanisme pemaafan sejak KUHP Nasional yang baru resmi berlaku.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *