oleh

Perjuangan Tak Sia-Sia, Gubernur Hendrik Lewerissa Antar A.M. Sangadji Jadi Pahlawan Nasional

AMBON, BABETO.ID – Tokoh pejuang kemerdekaan asal Maluku, Abdoel Moethalib Sangadji atau A.M. Sangadji, resmi ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional tahun 2026.

Penetapan tersebut dikonfirmasi Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, Afandi Hassanusi, setelah Pemerintah Provinsi Maluku menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Sosial.

Afandi mengatakan, penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada A.M. Sangadji dijadwalkan berlangsung pada 10 November 2026.

Ia menyampaikan rasa syukur dan mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku dan masyarakat yang selama ini memperjuangkan pengakuan terhadap jasa A.M. Sangadji.

Menurutnya, penetapan tersebut menjadi kebanggaan bagi masyarakat Maluku sekaligus momentum untuk memperkenalkan sejarah perjuangan tokoh asal daerah itu kepada generasi muda.

A.M. Sangadji lahir di Rohomoni, Pulau Haruku, Maluku Tengah, pada 3 Juni 1889. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh pergerakan nasional yang aktif memperjuangkan kemerdekaan Indonesia melalui organisasi Sarekat Islam.

Dalam perjalanan perjuangannya, Sangadji pernah bekerja bersama sejumlah tokoh nasional, di antaranya H.O.S. Tjokroaminoto dan Haji Agus Salim.

Ia juga terlibat dalam Kongres Pemuda 1928 yang melahirkan Sumpah Pemuda. Bersama Johannes Leimena, tokoh asal Maluku lainnya, Sangadji turut mengambil bagian dalam kepanitiaan kongres tersebut.

Perjuangannya tidak hanya berlangsung melalui organisasi pergerakan. Sangadji juga pernah menduduki jabatan Sekretaris Menteri Kehakiman pada Kabinet Amir Sjarifuddin serta menjadi Penasihat Menteri Pertahanan pada masa pemerintahan Mohammad Hatta.

Selain itu, ia merupakan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan pernah terlibat dalam perundingan Renville dengan pihak Belanda.

A.M. Sangadji meninggal dunia pada 8 Mei 1949 di Yogyakarta setelah menjadi korban penembakan di kediamannya.

Penetapan dirinya sebagai Pahlawan Nasional menjadi pengakuan negara terhadap jasa dan pengabdiannya dalam perjuangan bangsa Indonesia.

Bagi Maluku, gelar tersebut bukan sekadar penghargaan, tetapi juga pengakuan atas kontribusi putra daerah dalam sejarah panjang lahirnya kemerdekaan Indonesia.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *