oleh

Pendidikan Bursel Jangan Ternodai, SK Kepala Sekolah Harus Dievaluasi

BURSEL, BABETO.ID – Penetapan Surat Keputusan (SK) kepala sekolah di Kabupaten Buru Selatan mendapat sorotan.

Ketua Pergerakan Pelajar Maluku (PPM), Ismail S. Difinubun, mendesak Bupati Buru Selatan untuk segera memanggil dan mengevaluasi Kepala Dinas Pendidikan terkait dugaan penunjukan kepala sekolah yang tidak sesuai regulasi terbaru.

Ismail menegaskan, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang mulai berlaku sejak 8 Mei 2025, menjadi pedoman hukum yang wajib dipatuhi. Ia menilai jika SK yang diterbitkan tidak mengacu pada aturan tersebut, maka kebijakan itu harus segera diperbaiki.

“Permendikdasmen ini sudah jelas mengatur syarat dan mekanisme penugasan kepala sekolah, baik dari kalangan PNS maupun PPPK. Jika ada penetapan kepala sekolah yang tidak sesuai, maka itu harus segera dikoreksi,” tegas Difinubun, Minggu (7/9/2025).

Lebih lanjut, ia merinci beberapa syarat penting yang diatur dalam regulasi tersebut, antara lain kualifikasi akademik minimal S1/D-IV, kepemilikan sertifikat pendidik, pangkat minimal Penata (III/c) bagi PNS atau masa kerja delapan tahun bagi PPPK, pengalaman manajerial, serta batas usia maksimal 56 tahun.

“Kalau ada kepala sekolah yang diangkat tapi tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka jelas itu melanggar aturan. Kami minta Bapak Bupati segera memanggil Kadis Pendidikan untuk mengevaluasi dan merubah SK penetapan kepala sekolah yang bermasalah,” ujarnya.

Ismail menegaskan, PPM Maluku akan terus mengawal persoalan ini agar pendidikan di Buru Selatan berjalan sesuai aturan.

“Jangan sampai pendidikan di Buru Selatan ternodai oleh kebijakan yang tidak sesuai aturan. Kepala sekolah adalah ujung tombak mutu pendidikan, sehingga penetapannya harus benar-benar berdasarkan kompetensi dan integritas,” tandasnya.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *