AMBON, BABETO.ID – Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku menilai Ketua KNPI versi Faisal Hayoto asal bicara, atas tudingan dugaan keterlibatan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dalam polemik tambang Gunung Botak, Pulau Buru.
Sekretaris Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Samayang Sangadji, pada Minggu (15/2/2/2026) menyatakan bahwa tudingan terhadap Gubernur Hendrik perlu diuji secara objektif melalui proses penegakan hukum.
Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan audit administratif, bukan opini yang belum terverifikasi.
“Kritik adalah bagian dari demokrasi, tetapi harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan berbasis data,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah memiliki dasar hukum jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.
Secara normatif, penerbitan IPR melalui tahapan administratif dan verifikasi teknis, serta berada dalam pengawasan inspektur tambang dan aparat penegak hukum.
Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan adanya intervensi langsung gubernur dalam praktik pertambangan gunung botak.
Terkait isu keterlibatan pihak swasta, ia menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menghilangkan hak masyarakat lokal sebagai pemegang IPR.
Mengenai dorongan pembentukan Peraturan Daerah tentang iuran tambang rakyat, Pemuda Muhammadiyah menilai proses legislasi membutuhkan harmonisasi dengan regulasi nasional serta pembahasan bersama DPRD.
Hal tersebut, katanya, tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kelalaian kepala daerah.
Terkait beredarnya video masuknya alat berat ke kawasan tambang, organisasi ini menegaskan bahwa pengawasan lapangan merupakan tanggung jawab terpadu antara pemerintah daerah dan aparat keamanan. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui investigasi resmi.
Pemuda Muhammadiyah Maluku mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga stabilitas daerah dan menyampaikan kritik secara objektif.
Polemik gunung botak, menurutnya, perlu disikapi secara ilmiah, berimbang, dan berbasis fakta agar tidak berkembang menjadi narasi yang merugikan tanpa dasar hukum yang jelas.***














Komentar