AMBON, BABETO.ID – Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Ambon, Lukman Rumbory, menilai kebijakan Pemerintah Kota Ambon yang menerapkan denda sebesar Rp1 juta bagi warga yang melanggar jam buang sampah merupakan langkah tegas dan efektif dalam menekan pelanggaran.
Menurut Lukman, aturan pembuangan sampah pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIT harus dipatuhi seluruh masyarakat demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.
“Kebijakan yang diambil oleh Bapak Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, patut kita dukung bersama. Ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi demi kepentingan masyarakat Kota Ambon secara luas,” ujar Lukman.
Ia menjelaskan, penerapan denda Rp1 juta memiliki efek jera yang cukup kuat. Nominal tersebut dinilai signifikan sehingga masyarakat akan berpikir ulang sebelum melanggar aturan.
“Uang sebesar satu juta rupiah tentu bukan jumlah kecil. Itu bisa memenuhi kebutuhan hidup selama beberapa minggu. Maka, kebijakan ini akan mendorong masyarakat lebih disiplin,” tegasnya.
Lukman juga menekankan bahwa disiplin membuang sampah sesuai jadwal akan memberikan dampak positif bagi Kota Ambon. Selain mengurangi tumpukan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) pada siang hari, langkah ini juga membantu petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) mengangkut sampah tepat waktu.
“Jika masyarakat patuh pada jam buang sampah, maka kita bisa mencegah bau tak sedap, mengurangi risiko penyakit seperti DBD dan diare, serta mencegah tersumbatnya saluran air yang berpotensi menyebabkan banjir,” tambahnya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama mendukung kebijakan tersebut agar persoalan sampah di Kota Ambon yang selama ini belum tuntas dapat segera teratasi.
“Disiplin adalah kunci. Kalau kita semua taat aturan, Ambon akan menjadi kota yang lebih bersih, sehat, dan ramah bagi warga maupun wisatawan,” pungkasnya.***














Komentar