AMBON, BABETO.ID – Pemerintah Provinsi Maluku memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Maluku tetap aktif dan tidak terdampak oleh persoalan administrasi terkait iuran dari Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, menjelaskan kewajiban iuran BPJS Kesehatan ASN sebesar 5 persen, terdiri dari 1 persen yang ditanggung pekerja dan 4 persen oleh pemerintah daerah, selama ini telah dianggarkan serta dibayarkan secara rutin setiap tahun.
Menurut Kasrul, persoalan yang saat ini tengah diselesaikan bukan menyangkut tunggakan iuran rutin ASN, melainkan kewajiban iuran sebesar 4 persen yang berkaitan dengan pembayaran TPG.
Selama ini, TPG disalurkan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui skema anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) ke rekening masing-masing guru. Di sisi lain, terdapat kewajiban iuran BPJS Kesehatan sebesar 4 persen dari TPG yang kemudian ditagihkan kepada Pemprov Maluku sebagai pemberi kerja.
“Persoalan yang muncul saat ini berkaitan dengan skema iuran dari TPG. Pemda sedang melakukan rekonsiliasi dan menyiapkan langkah penyelesaian bersama pihak terkait,” kata Kasrul.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon. Salah satu opsi yang diusulkan adalah agar kewajiban iuran 4 persen dari TPG dapat dipotong atau dibayarkan langsung oleh Pemerintah Pusat bersamaan dengan penyaluran TPG.
Dengan skema tersebut, kewajiban pembayaran iuran dapat diselesaikan sejak awal dan tidak lagi menjadi persoalan administratif bagi pemerintah daerah.
“Saat ini pihak Pemda tengah menyusun kajian teknis yang akan disampaikan kepada Gubernur untuk dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Pusat dan kementerian/lembaga terkait,” tegas Kasrul.
Pemprov Maluku juga terus melakukan rekonsiliasi data penerima dan besaran TPG. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data penerima, besaran tunjangan, serta anggaran yang telah disalurkan langsung kepada para guru.
Kasrul menegaskan, proses administrasi dan pembahasan kewajiban iuran TPG tersebut tidak berdampak terhadap status kepesertaan BPJS Kesehatan ASN.
“Jadi kepada seluruh masyarakat, khususnya ASN di lingkungan Pemprov Maluku, tidak perlu khawatir. Adanya penyesuaian administratif dan pembahasan kewajiban iuran TPG ini tidak akan berdampak pada penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan para ASN,” ujarnya.
Ia memastikan jaminan layanan kesehatan bagi ASN beserta keluarganya tetap berjalan normal.
Di sisi lain, Pemprov Maluku menegaskan komitmennya dalam mendukung keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah daerah menyediakan kuota sekitar 1,2 juta peserta yang berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu pada desil 1 hingga desil 5.
Dari jumlah tersebut, hampir 1,1 juta peserta telah terdaftar dan mendapatkan dukungan pembiayaan. Dengan demikian, masih tersedia alokasi anggaran untuk sekitar 100 ribu peserta.
Pemprov Maluku mendorong pemerintah kabupaten/kota bersama Person in Charge (PIC) terkait segera melakukan pendataan dan mengirimkan nama-nama masyarakat yang belum tercover.
Langkah tersebut diperlukan agar kuota dan anggaran yang telah tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal serta memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria memperoleh jaminan kesehatan.
Selain PBI, Pemprov Maluku juga memberikan dukungan kepada pekerja sektor informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Saat ini, hampir 8.000 peserta dari kelompok pekerja mandiri telah didaftarkan dan iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Kasrul menegaskan, berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov Maluku untuk memastikan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan tetap terpenuhi.
Pembayaran iuran bagi kelompok PBI maupun pekerja mandiri dilakukan secara rutin dan berkala. Pemprov Maluku juga terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk membahas peningkatan kualitas pelayanan sekaligus memastikan penyelesaian berbagai kewajiban iuran daerah.
Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah memastikan persoalan administratif terkait iuran TPG dapat diselesaikan tanpa mengganggu akses ASN maupun masyarakat terhadap layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional.***














Komentar