MALUKU, BABETO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bantah penghentian BPJS Kesehatan bagi kelompok masyarakat rentan atau miskin di Maluku.
“Tidak benar kalau BPJS Kesehatan untuk orang miskin di hentikan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang, pada Sabtu (3/1/2026).
Ia menambahkan bahwa yang beredar di media sosial (Medsos) itu sesat dan memicu keresahan masyarakat, karna Pemprov Maluku memastikan layanan jaminan kesehatan bagi warga miskin tetap berjalan.
“Tidak ada kebijakan penghentian pembiayaan BPJS Kesehatan bagi kelompok masyarakat rentan di Maluku. Pemprov Maluku tetap berkomitmen menanggung kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin sesuai data resmi pemerintah,â ujarnya.
Kasrul membenarkan bahwa pembiayaan jaminan kesehatan dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bersumber dari Badan Pusat Statistik.
“Data ini mencakup Desil 1 hingga Desil 5, mulai dari kategori sangat miskin hingga pra sejahtera,” tambah Kasrul.
Tahun 2025, jumlah peserta dari kelompok tersebut tercatat sebanyak 1.035.219 orang dan terdaftar sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Selain itu, Pemprov Maluku juga membiayai kepesertaan BPJS Kesehatan bagi kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), seperti pekerja informal dan pensiunan swasta, dengan total peserta sebanyak 40.140 orang.
Untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan, Pemprov Maluku tahun 2025 telah menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon senilai Rp 40 miliar dalam rangka pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.
Perjanjian tersebut berakhir pada 31 Desember 2025 dan direncanakan diperpanjang pada minggu pertama Januari 2026 dengan nilai kerjasama sebesar Rp 45 miliar.
Meski proses perpanjangan kerjasama masih berlangsung, kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin tetap aktif pada tahun 2026 dengan total peserta PBI-JKN mencapai 1.135.219 orang.
Sementara itu, kepesertaan dari segmen PBPU dan BP yang didaftarkan Pemprov Maluku akan kembali aktif mulai 1 Februari 2026 sesuai ketentuan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 68 tTahun 2021.
Kasrul juga menambahkan kalau Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa berkomitmen hadirkan pemerintah ditengah beban hidup masyarakat yang semakin berat, salah satunya melalui jaminan akses layanan kesehatan yang berkelanjutan.
âBPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin tetap aktif dan sepenuhnya ditanggung pemerintah provinsi. Sehingga kami tegaskan lagi bahwa informasi yang menyebutkan sebaliknya tidak benar,â tutup Kasrul.***











Komentar