oleh

Pemkot Ambon Dorong Transparansi Lewat Persetujuan Ranperda APBD 2025

AMBON, BABETO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama DPRD Kota Ambon resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2027 di Baileo Rakyat, Senin (13/7/2026).

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengatakan persetujuan Ranperda merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Setelah pemeriksaan LKPD oleh BPK, Pemkot wajib menyampaikan Ranperda kepada DPRD untuk dibahas bersama hingga memperoleh persetujuan,” kata Bodewin.

Ia menegaskan, berbagai masukan dan rekomendasi fraksi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah.

Terkait usulan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga kesehatan, Pemkot akan mengupayakannya sesuai kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, Bodewin juga berharap proses penetapan raja definitif di enam negeri yang masih mengalami kekosongan kepemimpinan adat dapat segera diselesaikan melalui kesepakatan para pemangku adat. Menurutnya, pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak akan mencampuri mekanisme adat yang berlaku di masing-masing negeri.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *