oleh

Pemkot Ambon Cari Solusi atas Penonaktifan Ribuan Peserta BPJS Kesehatan

AMBON, BABETO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan meskipun terjadi penonaktifan ribuan peserta BPJS Kesehatan.

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan warga, khususnya masyarakat kurang mampu, kehilangan akses berobat akibat kebijakan tersebut.

Dalam keterangannya di Kantor Gubernur Maluku, pada Kamis (12/2/2026), bahwa berdasarkan informasi awal, sekitar 25 ribu peserta BPJS di Ambon dinonaktifkan.

Meski angka tersebut masih dalam proses verifikasi, ia menilai kondisi ini perlu segera ditindaklanjuti.

“Kita sementara melakukan pendataan untuk memastikan jumlah pastinya. Prinsipnya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap harus mendapat jaminan pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Menurutnya, penghentian kepesertaan secara tiba-tiba berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama bagi warga yang sedang menjalani pengobatan rutin di rumah sakit.

Sebagai langkah awal, Pemkot Ambon melalui Dinas Kesehatan melakukan identifikasi warga terdampak.

Pemerintah kota juga akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah pusat guna membahas solusi yang dapat ditempuh secara bersama.

Bodewin mengakui, kemampuan fiskal daerah saat ini cukup terbatas. Selain adanya penyesuaian anggaran, pemerintah kota juga menanggung beban pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang turut mempengaruhi ruang fiskal untuk pembiayaan jaminan kesehatan.

Kendati demikian, ia memastikan pemerintah tetap mengambil langkah konkret. Dalam beberapa kasus, warga yang tidak dapat dilayani akibat status BPJS nonaktif telah dibantu melalui pembiayaan dari pemerintah kota.

“Kita tidak tinggal diam. Jika ada warga yang benar-benar membutuhkan dan terkendala administrasi, pemerintah akan hadir mencarikan jalan keluar,” tegasnya.

Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui koordinasi lintas tingkatan pemerintahan, sehingga hak masyarakat atas pelayanan kesehatan tetap terjamin dan tidak ada warga yang terabaikan.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *