oleh

Pemkab SBT Sebut Gaji PPPK Paruh Waktu Rp250 Ribu Dibayar Berdasarkan Absensi Kehadiran

SBT, BABETO.ID – Informasi mengenai mekanisme pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali menjadi sorotan.

Berdasarkan unggahan di grup Facebook New Pilar SBT pada Selasa (28/7/2026), disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT mulai menerapkan sistem pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan absensi kehadiran.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa para PPPK Paruh Waktu diminta masuk kerja selama lima hari dalam sepekan sebagai dasar perhitungan pembayaran gaji.

“Pemkab SBT su bilang bayar gaji PW pake absen. Ayo PW masuk 1 minggu 5 kali. Kalau dong seng bayar sesuai absen harus tanggung jwb,” tulis unggahan tersebut.

Informasi ini memicu beragam tanggapan dari anggota grup, terutama dari para PPPK Paruh Waktu yang menunggu kepastian mengenai mekanisme pembayaran gaji sebesar Rp250.000 yang sebelumnya menjadi perbincangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur maupun instansi terkait yang menjelaskan secara rinci kebijakan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan absensi tersebut.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *