oleh

Pemilik Lahan Desak Revitalisasi SD 03 Ambalau Lumoy Dihentikan, Dokumen Hibah Diduga Dipalsukan

-Berita, Hukum-47 Dilihat

NAMROLE, BABETO.ID – Pemilik lahan SD Negeri 03 Ambalau Lumoy, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan, mendesak aparat penegak hukum (APH) menghentikan sementara kegiatan revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran sekitar Rp1 miliar.

Desakan tersebut muncul setelah keluarga pemilik lahan mengaku menemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen hibah tanah yang disebut digunakan sebagai salah satu persyaratan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk program revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2026.

Salah satu ahli waris pemilik lahan, yang belum mau namanya disebut mengatakan, pihak keluarga tidak pernah menandatangani surat hibah tanah tersebut.

“Kami sebagai pemilik lahan tidak pernah tanda tangan hibah itu. Tanda tangan kami dipalsukan. Karena itu kami minta kepada Kejaksaan, Polisi dan Inspektorat agar kegiatan revitalisasi SD 03 Ambalau Lumoy dibatalkan dulu,” tegasnya kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Menurutnya, tanah yang selama ini menjadi lokasi SD Negeri 03 Ambalau Lumoy memang telah lama digunakan untuk kepentingan pendidikan.

Namun, menurut pihak keluarga, proses hibah secara resmi belum pernah dilakukan dan belum mendapat persetujuan seluruh ahli waris.

Pihak keluarga kemudian mengaku terkejut ketika muncul dokumen hibah yang telah dilengkapi tanda tangan pemilik lahan sebagai bagian dari administrasi program revitalisasi senilai Rp1 miliar.

“Ini tanah warisan keluarga. Kalau mau dihibahkan harus ada musyawarah keluarga. Ini tidak ada. Kami kaget ada surat hibah yang sudah jadi. Ini yang kami persoalkan dan kami duga sebagai pemalsuan,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, pemilik lahan meminta Kejaksaan Negeri Buru Selatan dan Polres Buru Selatan segera memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pembuatan dokumen tersebut.

Mereka juga meminta kegiatan fisik revitalisasi dihentikan sementara sampai status dan legalitas lahan dapat dipastikan.

Selain itu, Inspektorat Buru Selatan dan Dinas Pendidikan diminta tidak melakukan pencairan anggaran tahap berikutnya sebelum persoalan status tanah diselesaikan.

Pemilik lahan juga meminta BPN Buru Selatan tidak menerbitkan sertifikat di atas dokumen yang menurut mereka bermasalah sebelum keabsahan dokumen tersebut benar-benar dipastikan.

Meski demikian, keluarga pemilik lahan menegaskan tidak menolak pembangunan maupun program revitalisasi sekolah. Mereka menyatakan dukungan terhadap peningkatan sarana pendidikan, tetapi meminta seluruh proses dilakukan berdasarkan dokumen yang sah dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami dukung sekolah dibangun, tapi jangan pakai cara palsu. Batalkan dulu, selesaikan dulu masalah tanahnya secara baik-baik,” tegasnya.

Kalau dipaksakan di atas surat yang kami duga palsu, kami akan lapor sampai ke Polda Maluku dan Kejati Maluku.

Persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku.

Wakil Ketua Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku, Usman Bahta, mengatakan pihaknya akan ikut mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan mengenai status dokumen hibah dan penggunaan anggaran negara dalam program revitalisasi SD Negeri 03 Ambalau Lumoy.

“Kami dari keluarga pemilik lahan tidak akan diam. Dana Rp1 miliar itu uang negara, tidak boleh dibangun di atas dokumen yang diduga palsu”.

“Kami minta Inspektorat dan APH segera melakukan audit investigasi dan memproses secara hukum jika ditemukan adanya pemalsuan surat hibah tersebut,” kata Usman.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan apabila persoalan tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait, termasuk melaporkannya kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 03 Ambalau Lumoy maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan dugaan pemalsuan dokumen hibah tersebut.

Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih merupakan klaim dari pihak pemilik lahan dan pelapor, sehingga perlu dikonfirmasi serta dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *