AMBON, BABETO.ID — Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Buru yang dilakukan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Satgas Penertiban Gunung Botak, Djalaludin Salampessy, mengatakan bahwa langkah yang diambil pemerintah provinsi didasari Keputusan Gubernur Maluku Nomor 2394 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penertiban dan Pengosongan Lokasi Pertambangan Tanpa Izin di Kabupaten Buru.
“Penertiban dilakukan sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak terkendali dan berpotensi menimbulkan dampak permanen di Pulau Buru,” kata Salampessy, pada Senin (23/2/2026)
Selain itu, pemerintah daerah juga telah memberikan ruang kepada koperasi untuk melakukan aktivitas pertambangan rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 100 hektare dengan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun sebelum beroperasi, koperasi diwajibkan memenuhi standar dan persyaratan teknis pertambangan, meliputi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), akta koperasi, dokumen tata batas kawasan kehutanan, dokumen perencanaan tambang, serta dokumen rencana reklamasi.
Seluruh persyaratan tersebut menjadi tanggung jawab koperasi dengan pendampingan teknis dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait.
Dengan demikian, Gubernur Maluku tidak terlibat dalam proses operasional koperasi. Informasi dalam video dan flyer yang menyebut adanya keterlibatan Gubernur dinilai tidak benar dan merupakan fitnah.
Pemerintah Provinsi Maluku mengajak masyarakat untuk mendukung penataan pertambangan yang legal, tertib, dan berwawasan lingkungan demi kepentingan bersama.***












Komentar