JAKARTA, BABETO.ID – Pemerintah pusat mencairkan anggaran sebesar Rp18,9 triliun untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dana tersebut disalurkan kepada 546 pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan kemampuan fiskal dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Dilansir dari akun Facebook Abdul Rahim Siregar, pada Rabu (12/8/2026), informasi mengenai pencairan anggaran tersebut menjadi perhatian di tengah persoalan kemampuan sejumlah daerah dalam membayar gaji PPPK.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah pusat mengambil langkah untuk memastikan PPPK tetap mendapatkan haknya dan tidak dirumahkan hanya karena keterbatasan anggaran pemerintah daerah.
Dukungan pemerintah pusat tersebut dilakukan melalui beberapa skema. Di antaranya efisiensi belanja daerah, pembayaran kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH), serta tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Tito menjelaskan, apabila efisiensi anggaran dan pembayaran kekurangan DBH belum mencukupi kebutuhan belanja pegawai, pemerintah pusat akan memberikan tambahan DAU kepada daerah yang membutuhkan.
Dengan adanya dukungan tersebut, pemerintah berharap pembayaran gaji PPPK di daerah dapat tetap berjalan dan hak pegawai tidak terganggu akibat tekanan fiskal daerah.
Pencairan anggaran ini sekaligus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah agar mampu mengelola APBD secara lebih efektif, terutama dalam memastikan belanja pegawai tetap terpenuhi tanpa mengabaikan pelayanan publik dan kebutuhan pembangunan daerah.***










Komentar