AMBON, BABETO.ID – Pemerintah Kota Ambon melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Saniri Negeri dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada enam negeri dan desa.
“Langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur pemerintahan di tingkat paling bawah,” kata Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, pada Jumaat (13/2/2026).
Ia menyampaikan bahwa proses PAW merupakan mekanisme resmi yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan maupun aturan adat yang berlaku di masing-masing negeri.
Lanjut, Wattimena bahwa pergantian dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan atau menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi di internal lembaga.
Menurutnya, keberadaan Saniri Negeri dan BPD memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan pemerintahan.
Keduanya diharapkan mampu menjadi mitra aktif bagi raja maupun kepala desa dalam memastikan jalannya pembangunan, pelayanan publik, serta pengawasan kebijakan di tingkat lokal.
PAW Saniri Negeri dilaksanakan di Negeri Halong, Rutong, Passo, dan Batu Merah. Sementara itu, PAW BPD berlangsung di Desa Waiheru dan Desa Nania.
Wali Kota menekankan bahwa anggota yang baru dilantik harus memahami tugas dan fungsi kelembagaan secara menyeluruh.
Ia berharap mereka dapat menjadi garda terdepan dalam menjembatani aspirasi masyarakat serta mendukung program pemerintah secara efektif dan tepat sasaran.
Dengan lengkapnya unsur kelembagaan tersebut, Pemerintah Kota Ambon optimistis stabilitas pemerintahan di tingkat negeri dan desa akan semakin terjaga, sekaligus memperkuat kolaborasi antara lembaga adat dan pemerintahan desa dalam mendorong kemajuan daerah.***














Komentar