JAKARTA, BABETO.ID – Pacaran tanpa restu orang tua, berpotensi di penjara tujuh tahun berdasarkan KUHP Nasional terbaru yang mulai berlaku pada Jumaat, 2 Januari 2026.
Dilansir media ini, pada Minggu (4/1/2026), dari postingan akun tiktok Khazana Aliffia SP, tentang “Di KUHP baru, pacaran tanpa seizin orang tua bisa dipidanakan”.
Dalam postingan vidio tersebut, ia menjelaskan tentang pasal 454 ayat (1), dengan menulis caption KUHP dan KUHAP 2023.
Sementara pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang membawa pergi anak diluar kemauan orang tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan anak iti sendiri, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap anak tersebut, baik didalam maupun diluar perkawinan, dipidana karena melarikan anak, dengan pidana penjara paling lambat tuhuh tahun”.
Namun ada yang membantah postingan itu dari akun tiktik @Akun tidak ditemukan, ia mengatan bahwa, kalau sudah dewasa dan suka sama suka dan tidak ada paksaan berarti tidak kena pidana.
Akun @Akun tidak ditemukan itu mengatakan bahwa penjelasanya itu ada di poin 1,2, tentang penjelasan pasal 454 ayat (1), bukan menurut pikiran dirinya sendiri.
Komentar akun tersebut itu berada dalam kolom komentar akun @SalmanSayuti, yang mempertanyakan anak itu defenisinya bagaimana?. Minimal ada batasan umur.
Sejalan dengan akut @Akun tidak ditemukan, akun @Ahmad rendi, menjelaskan bahwa sudah umur 18 tahun tidak berlaku lagi pasal 454 KUHP, karena bukan lagi anak, dianggap sudah cakap hukum atau dewasa.
Penjelasan selanjutnya juga disampaikan oleh akun @SarjanaH4Lu, bahwa dibawah umur 18 tahun, kalau di atas umur 18 tahun di anggap sudah dewasa oleh hukum.***














Komentar