oleh

Orang Tua Keluhkan Kebijakan Kepala SD Al-Hilal Batujungkub Terkait Pencairan Dana PIP

AMBON, BABETO.ID – Sejumlah orang tua/wali murid SD Al-Hilal Batujungkub, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, mengeluhkan kebijakan sekolah terkait pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dinilai memberatkan penerima bantuan.

Keluhan tersebut disampaikan oleh perwakilan orang tua kepada media. Mereka mengaku kartu ATM penerima PIP telah diserahkan kepada masing-masing siswa, namun proses pencairan dana diwajibkan dilakukan sendiri di Kota Namlea.

Menurut mereka, kebijakan tersebut menambah beban biaya transportasi dan pengeluaran lainnya, terutama bagi keluarga yang tinggal jauh dari pusat Kabupaten Buru.

Para orang tua menilai bantuan PIP seharusnya dapat diakses dengan mudah oleh penerima. Mereka berharap sekolah turut memberikan solusi agar pencairan dana tidak membebani masyarakat.

Selain itu, sejumlah wali murid juga mengaku pernah diminta membayar iuran sebesar Rp100 ribu per siswa dengan alasan pembangunan pagar sekolah.

Mereka mempertanyakan dasar penarikan iuran tersebut dan meminta adanya penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan dari orang tua/wali murid dan belum dapat disimpulkan sebagai adanya pelanggaran. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah maupun instansi terkait.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah bagi peserta didik yang memenuhi persyaratan. Dana bantuan tersebut pada prinsipnya harus diterima secara utuh sesuai ketentuan dan digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa.

SD Al-Hilal Batujungkub diketahui berada di bawah naungan Yayasan Al-Hilal Pusat Ambon dan telah berdiri sejak 1969. Menurut para orang tua, persoalan ini baru muncul pada masa kepemimpinan kepala sekolah saat ini, namun informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, Inspektorat, serta instansi terkait dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan Dana PIP maupun pelaksanaan iuran di lingkungan sekolah.

BABETO.ID juga memberikan ruang hak jawab kepada Kepala SD Al-Hilal Batujungkub dan pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed