oleh

Operasi Senyap Kejati Maluku, Bendahara Kejari SBT Ditahan

-Berita, Hukum-26 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Komitmen pemberantasan korupsi kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Seorang bendahara pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur berinisial SN resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus melakukan pemeriksaan dan menemukan minimal dua alat bukti yang dinilai cukup.

Aspidsus Kejati Maluku, Radot Parulian, menyebut proses hukum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat resmi penetapan tersangka tertanggal 12 Februari 2026.

SN diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran dalam rentang 21 Agustus hingga 26 November 2024.

Dalam masa tugas itu, ia diduga tidak menyalurkan dana TUP sesuai prosedur dan peruntukannya.

Dugaan Modus dan Kerugian Negara

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga:

– Tidak mendistribusikan dana TUP kepada pejabat terkait sebagaimana mestinya;

– Menyampaikan laporan yang tidak sesuai fakta kepada pimpinan;

– Mengajukan serta mencairkan tambahan dana tanpa persetujuan atasan;

– Mengelola dan menandatangani dokumen administrasi pencairan secara sepihak.

Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp901 juta. Dana itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

Ditahan di Rutan Ambon

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, SN kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon terhitung sejak 12 Februari 2026.

Penahanan dilakukan guna mempermudah penyidik dalam melengkapi berkas perkara serta mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti.

Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal terkait dalam KUHP.

Kejati Maluku menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparatur di lingkungan internal lembaga sendiri.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Maluku.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *