oleh

Oknum ASN SBB Diduga Permainkan Agama, Pemuda Muhammadiyah Bawa Kasus ke Polda Maluku

-Berita, Hukum-141 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Pemuda Muhammadiyah Maluku resmi melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SP dari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ke Polda Maluku atas dugaan tindak pidana penistaan agama.

Laporan tersebut diajukan pada Selasa (2/12/2025).

Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku Bidang Hukum dan HAM, Abas Souwakil, SH, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk sikap tegas organisasi terhadap tindakan yang dinilai mempermainkan agama dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami telah melaporkan oknum ASN berinisial SP. Berdasarkan hasil kajian kami, yang bersangkutan diduga telah menistakan agama Islam maupun Kristen,” tegas Abas.

Abas meminta Polda Maluku segera memeriksa terlapor, sekaligus mendesak Bupati SBB Asri Aramanuntuk mengambil tindakan administratif.

“Kami meminta pihak kepolisian memeriksa yang bersangkutan, dan Bupati SBB segera memberhentikan SP dari jabatannya. Jika bupati tidak mengambil tindakan, maka beliau juga layak dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Dugaan penistaan agama ini mencuat setelah terlapor diduga mengirim pesan WhatsApp kepada Muhamad Makattita pada Sabtu, 27 November 2025.

Dalam pesan tersebut, SP menuliskan pernyataan yang dinilai mempermainkan ajaran agama.

Yang beta biking adalah 3 jumaat dan 3 minggu,” tulisnya.

SP juga mengirim pesan lain yang berbunyi:

Mau ancor ke apa ke, saya tidak ada urusan.

Selain pesan WhatsApp, beberapa saksi juga mengaku melihat SP mengikuti ibadah di gereja, namun pada waktu lain juga mengikuti salat di masjid.

Pemuda Muhammadiyah menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 146/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa setiap warga negara harus secara tegas memilih satu agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

“Dalam Islam sangat dilarang mempermainkan keyakinan. Kalau seseorang sudah beragama Islam, maka tidak dibenarkan mempermainkan ajaran agama tersebut,” kata Abas.

Pemuda Muhammadiyah menegaskan akan mengawal kasus ini hingga proses hukum tuntas.

“Kami akan mengawal sampai selesai. Jangan ada yang menganggap ini hal sepele, karena bisa berdampak luas bagi masyarakat. Apalagi SP adalah pejabat publik,” tutup Abas.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *