AMBON, BABETO.ID – Muhammat Marasabessy alias Mat Marasabessy resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Marasabessy sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku. Ia menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku pada Senin (31/8/2026) sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Perkembangan tersebut kemudian menjadi perhatian setelah beredar sebuah video di media sosial TikTok yang menampilkan Marasabessy saat berada di lingkungan Kejati Maluku.
Dilansir pada Selasa (1/9/2026) dari akun TikTok Asarekang08, video tersebut diberi keterangan, “Mantan Kadis PUPR Maluku, Mat Marasabessy resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku.”
Dalam video itu terdengar seseorang mengajukan pertanyaan kepada Marasabessy mengenai dugaan aliran dana. Pertanyaan tersebut juga menyebut nama Widya Pratiwi, istri mantan Gubernur Maluku Murad Ismail.
“Pak Mat mungkin ada yang mau disampaikan soal aliran dana, informasinya ada masuk ke Pak, Ibu Widya ya,” demikian suara yang terdengar dalam video tersebut.
Namun, dalam video yang beredar itu tidak terlihat adanya jawaban atau penjelasan dari Marasabessy yang dapat mengonfirmasi tudingan tersebut.
Nama Widya Pratiwi sebelumnya memang pernah muncul dalam pemberitaan terkait perkara dugaan penyimpangan dana penanganan Covid-19 di Maluku. Pada Januari 2026, Kejati Maluku disebut berencana meminta keterangan Widya Pratiwi terkait dugaan aliran dana.
Sementara itu, perkembangan terbaru perkara proyek air bersih Pulau Haruku menyebut Marasabessy ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek senilai sekitar Rp12,4 miliar dan berdasarkan hasil audit BPKP disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,83 miliar.
Perkara tersebut sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak lain. Penyidik Kejati Maluku menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, perubahan lokasi pekerjaan, addendum kontrak tanpa dokumen pendukung yang memadai, serta pembayaran pekerjaan yang disebut tidak sebanding dengan progres fisik di lapangan.
Di kolom komentar unggahan tersebut, akun TikTok @Nahumury..22 turut meminta agar mantan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Widya Pratiwi ikut diperiksa.
“Priksaa MI DAN istrinya..WPM,” tulis akun tersebut.
Komentar tersebut merupakan pendapat pengguna media sosial dan belum dapat dijadikan sebagai bukti keterlibatan seseorang dalam perkara hukum.
Hingga berita ini ditulis, penyebutan nama Widya Pratiwi dalam video maupun komentar tersebut belum menjadi bukti bahwa yang bersangkutan menerima aliran dana atau terlibat dalam perkara korupsi proyek air bersih Pulau Haruku.
Proses hukum terhadap Marasabessy masih berjalan dan pembuktian mengenai pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.***














Komentar