oleh

Mantan Pejabat Negeri Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus ADD dan DD

-Hukum-32 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Mantan Pejabat Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan 5 perangkat negeri di tahan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, pada Kamis (28/8).

Kelima tersangka itu yakni  AP  dan 5 orang perangkat  negeri masing-masing  GHH selaku Sekretaris, HK selaku bendahara, TM  Kasi Pembangunan, BP Kasi Pemberdayaan dan SP selaku Kaur TU.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua,Asmin Hamdja menyebut mereka resmi  ditahan Penyidik Cabjari Ambon di Saparua, Penahanan para tersangka terkait  kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa / Dana Desa  dan PAD Negeri Tiouw tahun 2020 – 2022.

Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 906.663.667.00 ( Sembilan Ratus Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).

Sesuai hasil Perhitungan Kerugian keuangan Negara yang di lakukan Auditor pada Inspektorat Maluku Tengah  dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025.

Serta hasil pemeriksaan Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua di temukan kerugian keuangan negara  sebesar Rp. 206.320.350 (Dua Ratus Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah).

Dengan total keseluruhan 1.112.984.017 ( Satu Milyar Seratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tujuh Belas Rupiah).

Para tersangka ini di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 jo pasal 64 ayat 1.

Kata Asmin, tersangka mantan pejabat AP, Kasi Pembangunan  TM, Kasi Pemberdayaan BP ditahan  di Rutan kelas IIA Ambon.

Sedangkan untuk tersangka  GHH selaku  Sekretaris, Bendahara HK dan Kaur Tata Usaha SP di tahan penyidik di Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Mereka ditahan selama 20  hari kedepan.

Kata Asmin, penahanan yang di lakukan penyidik bertujuan untuk mempermudah dalam pemeriksaan, selain itu penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sesuai yang  di amanatkan  pada pasal 21 KUHAP.

Pemeriksaan tersangka oleh Penyidik Cabjari Ambon Saparua di Ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Ambon  para tersangka di dampingi penasehat hukum  yang di tunjuk oleh Penyidik,  karena para tersangka tidak mempunyai penasihat hukum

Maka sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),  penasehat Hukum di tunjuk oleh penyidik, dimana untuk tersangka  AP,  GHH dan HK di dampingi Thomas Wattimury, S.H.  Dan untuk tersangka  TM, BP dan SP di dampinggi oleh  Muller Ruhulessin, S.H..***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *