oleh

Mantan Bendahara Akui SPPD Fiktif, Kejari SBB Belum Tetapkan Tersangka

-Berita, Hukum-56 Dilihat

SBB, BABETO.ID – Dugaan korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2021 kembali menjadi sorotan.

Perkara dengan nilai sekitar Rp2 miliar tersebut telah masuk tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri SBB Nomor PRINT-001/Q.1.16/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026.

Dilansir dari InfoMalukuNews, Sabtu (8/8/2026), sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk bendahara pengeluaran. Penyidik juga disebut melakukan klarifikasi ke sejumlah hotel di luar daerah yang tercantum dalam dokumen perjalanan dinas.

Mantan bendahara DPRD SBB berinisial J disebut mengakui adanya perbuatan SPPD fiktif yang disisipkan kepada sejumlah anggota DPRD. Pengakuan tersebut disebut telah disampaikan saat pemeriksaan penyidik.

Namun, hingga kini Kejari SBB belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Publik pun menunggu kejelasan perkembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari Kejari SBB. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed