AMBON, BABETO.ID – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, kembali bergulir dengan penahanan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Mahumahat Marasabessy alias Mat.
Mahumahat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan langsung menjalani penahanan pada Senin (31/8/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku yang dilaksanakan melalui Dinas PUPR Provinsi Maluku pada Tahun Anggaran 2020.
Nilai proyek tersebut disebut mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menduga pelaksanaan proyek itu menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,8 miliar.
Dilansir dari Porostimur.com pada Senin (31/8/2026), Mahumahat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Maluku sejak siang hari sebelum akhirnya keluar sebagai tahanan.
Sekitar pukul 18.25 WIT, Mahumahat terlihat meninggalkan gedung Kejati Maluku menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.
Mantan pejabat yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah itu selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani masa penahanan.
Penetapan tersangka dan penahanan Mahumahat menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku.
Kasus tersebut kini memasuki tahapan proses hukum lebih lanjut di Kejati Maluku.***









Komentar