BURU, BABETO.ID – Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Buru mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Buru.
Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Nona, Desa Wapsalit, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru.
Dalam pernyataan resmi tertanggal 22 Juli 2026, Ketua Umum EK LMND Buru, Moksen Umasugi, menyatakan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tersebut diduga masih berlangsung secara terbuka dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
LMND Buru menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan kawasan hutan, rusaknya daerah tangkapan air, meningkatnya risiko longsor, hingga pencemaran sungai dan sumber mata air yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Organisasi tersebut juga menyebut bahwa kondisi tersebut dinilai mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Selain menyoroti aspek lingkungan, LMND Buru mempertanyakan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Mereka menilai belum adanya tindakan tegas terhadap penggunaan alat berat di lokasi memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum.
Dalam pernyataannya, LMND Buru turut menyampaikan dugaan keterlibatan seorang yang mereka sebut sebagai Haji Aris Wawan sebagai pemilik alat berat sekaligus pemodal kegiatan tersebut. Namun, hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan pihak yang disebutkan.
Atas dasar itu, EK LMND Buru menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolda Maluku, yakni melakukan evaluasi terhadap Kapolres Buru beserta jajarannya, membentuk tim pengawasan dan penyelidikan dari Polda Maluku, menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum sesuai ketentuan yang berlaku, serta memastikan pemulihan lingkungan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
LMND Buru menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Buru.
Organisasi itu berharap aparat kepolisian dapat mengambil langkah yang profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kelestarian alam serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***













Komentar