JAKARTA, BABETO.ID – Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Salah satu perubahan yang menjadi sorotan publik adalah kenaikan biaya permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia atas kemauan sendiri menjadi Rp5 juta. Sebelumnya, tarif tersebut sebesar Rp1 juta per permohonan.
Selain itu, penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia juga naik dari Rp500 ribu menjadi Rp3,5 juta.
Di sisi lain, warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui proses naturalisasi kini dikenakan tarif Rp75 juta, naik dari tarif sebelumnya Rp50 juta.
Sementara itu, permohonan pewarganegaraan karena perkawinan ditetapkan sebesar Rp25 juta.
Dilansir pada Kamis (23/7/2026) dari akun TikTok Gerald Vincent, kebijakan tersebut ramai diperbincangkan setelah dikaitkan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah sambutan.
Dalam video yang beredar, Presiden Prabowo mengatakan, “Siapa yang merasa Indonesia suram silakan pindah ke negara lain.” Pernyataan tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan warganet, termasuk pembahasan mengenai biaya administrasi pelepasan kewarganegaraan dan naturalisasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kewarganegaraan serta mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum.
Menurutnya, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pemohon layanan tertentu dan tidak berdampak kepada masyarakat secara umum.
Perlu diketahui, ketentuan mengenai kewarganegaraan Indonesia secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, sedangkan besaran biaya layanan administrasi kewarganegaraan diatur melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, bukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.***











Komentar