AMBON, BABETO.ID – Direktur LBH Pemuda Muhammadiyah Maluku, Abas Souwakil, mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam penyebaran informasi yang belum terverifikasi terkait isu dugaan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Maluku dalam urusan koperasi di Kabupaten Buru.
Dalam keterangan resminya, Abas menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelaahan awal terhadap informasi yang beredar. Namun hingga saat ini, belum ditemukan bukti konkret yang dapat menguatkan tudingan tersebut.
“Kami mengingatkan bahwa fitnah dan penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas dapat merusak nama baik seseorang maupun institusi. Semua pihak berhak atas asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
LBH PMM menilai, isu yang berkembang di ruang publik harus disikapi secara bijak dan proporsional. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah menggiring opini sebelum ada hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.
Menurut Abas, apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun selama belum ada bukti yang sah, tuduhan tersebut tidak dapat dibenarkan.
LBH PMM pun mengajak semua pihak memberikan ruang kepada aparat berwenang untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan demi memastikan kebenaran atas isu yang tengah ramai diperbincangkan tersebut.***














Komentar