AMBON, BABETO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Muhammadiyah Maluku menegaskan komitmennya menjaga keharmonisan antarumat beragama dan stabilitas daerah dengan mengambil langkah hukum terhadap oknum penyebar narasi provokatif yang menuduh pejabat publik “benci Islam” hingga menyebut “teroris”.
Direktur LBH Pemuda Muhammadiyah Maluku, Abas Souwakil, pada Rabu (18/2/2026), menilai tudingan tersebut tidak berdasar, berpotensi memecah belah masyarakat, serta merusak upaya panjang menjaga kedamaian di Maluku.
“Sebagai organisasi yang berlandaskan nilai Islam moderat dan semangat gotong-royong, kami berkewajiban merawat persatuan. Narasi seperti ini berbahaya karena dapat menimbulkan konflik sosial dan merusak stabilitas daerah,” tegas Abas.
Menurutnya, LBH memiliki tanggung jawab memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum sekaligus mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian tanpa konsekuensi.
Ia menegaskan, pernyataan yang tidak berbasis fakta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena bertentangan dengan prinsip penyampaian informasi yang benar serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Abas juga menilai narasi tersebut bukan hanya merendahkan martabat Gubernur Maluku sebagai pejabat publik, tetapi juga mencederai citra Islam yang sejatinya mengajarkan kesabaran, keadilan, dan saling menghormati.
“Muhammadiyah mengedepankan pemahaman keagamaan yang rasional dan konstruktif. Provokasi berbasis kebencian jelas bertolak belakang dengan nilai tersebut,” katanya.
Sebagai langkah konkret, LBH Pemuda Muhammadiyah Maluku memastikan akan melaporkan oknum-oknum yang terlibat dalam penyebaran isu tersebut ke aparat penegak hukum.
Langkah ini, lanjut Abas, merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa menyebarkan informasi bohong dan mempolitisasi agama bukanlah bagian dari ajaran Islam.
“Pemuda harus menjadi contoh. Tidak hanya mengkritik, tetapi juga bergerak nyata menciptakan ruang sosial yang kondusif, damai, dan saling menghargai,” tutupnya.***














Komentar