oleh

Kuasa Hukum Keluarga Alwani Desak PT Harita Group Bayar Ganti Rugi Lahan di Soligi

MALUT, BABETO.ID – Kuasa hukum keluarga Alwani, Sutriono Mohamadi, meminta PT Harita Group segera membayar ganti rugi atas dugaan pengrusakan lahan milik ahli waris di Air Koli, petuanan Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, yang berada di sekitar lokasi pembangunan bandara.

Sutriono menjelaskan, lahan seluas sekitar satu hektare tersebut memiliki legalitas Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 140/63/DS Soligi/2026 yang diterbitkan Pemerintah Desa Soligi.

“Di atas lahan itu terdapat 122 pohon pala, pohon durian, serta tanaman kayu produktif yang diduga dirusak menggunakan alat berat,” kata Sutriono pada Senin (16/2/2026).

Upaya mediasi telah dilakukan dengan melibatkan pihak perusahaan, keluarga ahli waris, pemerintah desa, dan BPD Soligi, namun belum menghasilkan kesepakatan.

“Klien kami sangat dirugikan. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Maluku Utara, Bareskrim Polri, serta mengadukan ke Komnas HAM,” tegas Sutriono.

Ia juga menyatakan akan menggerakkan aksi massa bersama kader GMNI dan masyarakat sebagai bentuk tekanan agar persoalan tersebut segera diselesaikan.

Pihaknya berharap PT Harita Group segera membayar ganti rugi secara adil guna menghindari konflik berkepanjangan.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *