AMBON, BABETO.ID – Tim kuasa hukum korban mengapresiasi kinerja Denpomdam XVI/Pattimura dalam menangani laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang lansia di Desa Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Kuasa hukum korban, Advokat Alimin Maruapey, S.H., menilai proses penyidikan yang dilakukan Denpomdam XVI/Pattimura berjalan secara profesional, cepat, dan transparan sejak laporan diterima.
Hal tersebut disampaikan Alimin usai mengikuti proses pemeriksaan di Markas Denpomdam XVI/Pattimura.
> “Kami sangat mengapresiasi profesionalisme Denpomdam XVI/Pattimura. Penyidik bergerak cepat, kooperatif, dan transparan dalam menangani laporan ini. Kami percaya proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Alimin.
Menurutnya, dalam waktu kurang dari dua pekan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, korban, serta mengamankan barang bukti berupa Visum et Repertum.
Pihak kuasa hukum berharap proses penyidikan dapat berjalan lancar dan berkas perkara dilimpahkan ke Oditurat Militer IV-16 Ambon untuk selanjutnya diproses hingga persidangan, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.***








Komentar