oleh

Ini Klarifikasi dan Imbauan Berimbang Soal Pemberitaan Menyudutkan Sespri Neles

-Berita, Hukum-256 Dilihat

AMBON, BABETO.ID — Beredarnya pemberitaan yang menyebut nama Abraham Corneles Gainau, yang dikenal sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Maluku, dengan narasi bahwa yang bersangkutan membawa seorang perempuan ke ruang kerja Gubernur Maluku setelah kegiatan karaoke, perlu mendapat perhatian serius.

Pemberitaan yang menyangkut kehormatan, nama baik, serta reputasi seseorang semestinya disusun berdasarkan fakta yang terverifikasi, bukan berdasarkan dugaan, asumsi, atau informasi sepihak.

Karena itu, pihak-pihak yang memproduksi dan menyebarluaskan informasi tersebut perlu menunjukkan dasar, sumber, serta bukti yang menjadi pijakan pemberitaan.

Minta Bukti, Bukan Sekadar Tuduhan

Jika benar terdapat peristiwa sebagaimana diberitakan, maka publik berhak memperoleh penjelasan mengenai kapan peristiwa tersebut terjadi, siapa sumber informasinya, apa bukti pendukungnya, serta bagaimana proses verifikasi dan konfirmasi dilakukan sebelum berita dipublikasikan.

Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka penggunaan judul dan narasi yang seolah-olah telah menyatakan sebuah fakta dapat merugikan nama baik pihak yang diberitakan.

Oleh karena itu, saya selaku yang di tuduhkan meminta kepada oknum yang membuat, menyebarkan, maupun mengembangkan tuduhan tersebut agar segera memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika ternyata informasi tersebut tidak benar, sudah semestinya dilakukan koreksi dan permintaan maaf secara terbuka kepada saya, ujar Corneles

Jangan Jadikan Media sebagai Ruang Penghakiman

Kebebasan pers dan kebebasan berekspresi merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan menjaga keberimbangan.

Sebuah pemberitaan tidak boleh menjadikan seseorang sebagai objek penghakiman publik hanya karena sebuah tuduhan yang belum terbukti. Apalagi jika informasi tersebut menyangkut kehidupan pribadi, kehormatan, dan reputasi seseorang.

Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Penyebaran ulang sebuah tuduhan tanpa memastikan kebenarannya dapat memperluas dampak terhadap pihak yang dituduh.

Hak Jawab Harus Dihormati

Saya atas nama pribadi Abraham Corneles Gainau memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terhadap pemberitaan yang menyangkut pribadi saya. Kata Abraham

Apabila terdapat pihak yang memiliki bukti mengenai dugaan sebagaimana diberitakan, silakan menyampaikannya melalui mekanisme yang sah dan kepada institusi yang berwenang.

Namun, apabila tidak terdapat bukti yang kuat, maka tuduhan tersebut tidak semestinya terus diproduksi menjadi opini publik.

Prinsip praduga tak bersalah, verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab harus tetap menjadi pegangan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Tegakkan Etika, Jangan Pelihara Fitnah

Kami tidak bermaksud menghalangi kerja jurnalistik maupun kritik terhadap pemerintah. Kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari demokrasi dan harus tetap diberikan ruang.

Namun, kritik harus dibedakan dengan tuduhan yang tidak memiliki dasar. Kritik yang berbasis fakta akan memperkuat demokrasi, sementara tuduhan tanpa bukti justru berpotensi merusak kepercayaan publik dan mencederai nama baik seseorang.

Karena itu, kami menyerukan kepada pihak yang membuat pemberitaan tersebut untuk segera melakukan klarifikasi, membuka dasar informasi yang digunakan, memberikan ruang hak jawab, dan apabila terbukti terdapat informasi yang keliru, melakukan koreksi secara terbuka dan proporsional.

Kebenaran harus diuji melalui fakta dan bukti. Kritik boleh disampaikan, kontrol publik harus dijaga, tetapi tuduhan yang belum terbukti tidak boleh diperlakukan sebagai kebenaran.

Pada akhirnya, siapa pun yang membuat maupun menyebarluaskan informasi harus siap mempertanggungjawabkan isi pemberitaannya secara etis dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berhak mendapatkan klarifikasi, keberimbangan, dan perlindungan terhadap nama baiknya saya sebagaimana setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” tutup Neles sapaan akrabnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *