oleh

Kiyai NU di MUI Ramai di Media Sosial, Cholil Nafis Sebut Penetapan Lebaran Selain Pemerintah Hukumnya Haram

JAKARTA, BABETO.ID – Pernyataan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis, soal Idul Fitri selain pemerintah hukumnya haram, ramai diperbincangkan di media sosial.

Pernyataan Cholil yang menegaskan bahwa pengumuman awal Ramadan dan Idulfitri selain oleh pemerintah hukumnya haram, itu disampaikan usai sidang isbat bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, pada Kamis (19/3/2026).

Dikutif dari media sosial pada Jumaat (20/3/2026), yang juga beredar melalui akun Facebook Galeri Bola Lokal, pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Cholil menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada keputusan Nahdlatul Ulama serta keputusan MUI tahun 2004 yang menyebutkan kewenangan penetapan awal Ramadan dan Idul Fitri berada pada ulil amri atau pemerintah.

“Keputusan pemerintah bersifat mengikat dan diharapkan dapat mengakhiri perbedaan di tengah masyarakat,” menurutnya.

Meski demikian, Cholil tetap menegaskan pentingnya saling menghormati perbedaan yang ada dan Muhammadiyah melaksanakan Idul Fitri 1447 Hijriah pada Jumaat 20 Maret 2026 tidak mengikuti keputusan Menteri Agama.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *