oleh

Ketum-Ketum Partai Bahas Ambang Batas Parlemen 5 Persen untuk Masuk Senayan

-Berita, Politik-39 Dilihat

JAKARTA, BABETO.ID – Pertemuan sejumlah ketua umum partai politik menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai kesepakatan menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen.

Informasi tersebut beredar di media sosial dan salah satunya disampaikan melalui akun TikTok Ferdinand Hutahaean pada Kamis (17/9/2026).

Dalam unggahannya, Ferdinand menuliskan keterangan terkait rencana kenaikan ambang batas parlemen tersebut.

“Batas bawah parlemen naik dari 4% ke 5%, berita bagus bagi bangsa, berita buruk bagi partai kecil,” tulis Ferdinand dalam keterangannya.

Jika ketentuan tersebut benar-benar diterapkan, partai politik peserta Pemilu harus memperoleh sedikitnya 5 persen suara untuk dapat memperoleh kursi di DPR RI melalui mekanisme ambang batas parlemen.

Informasi itu kemudian mendapat beragam tanggapan dari pengguna media sosial. Sejumlah komentar bahkan mendorong agar ambang batas parlemen dinaikkan lebih tinggi lagi.

“Kalau bisa 10% yang bisa duduk di parlemen,” tulis akun @D.3.NY$1981.

Komentar serupa disampaikan akun @kakakktuaaaa. Ia menilai ambang batas parlemen seharusnya berada pada angka 10 persen agar jumlah partai yang berada di parlemen lebih terbatas.

“Harusnya 10% ambang bawah parlement threshold sehingga ada 4 sampai 5 partai,” tulisnya.

Sementara akun @VWatowuan juga menyampaikan pandangan agar ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 10 persen dengan alasan pemerintahan dapat lebih mudah membangun koalisi.

“Benar juga, tiga partai pas. Jadi ambang batas 10%, supaya presiden tidak sibuk cari partai koalisi,” tulisnya.

Adapun akun @pacci mengaitkan pembahasan tersebut dengan sistem kepartaian pada masa pemerintahan Orde Baru.

Pembahasan mengenai ambang batas parlemen sendiri berkaitan langsung dengan keterwakilan partai politik di DPR RI. Perubahan persentase parliamentary threshold dapat memengaruhi jumlah partai yang memperoleh kursi di parlemen pada pemilu mendatang.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *