AMBON, BABETO.ID – Ketua DPD MABAR Maluku, Saldi Matdoan, menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal DPP Hena Hetu Jazirah, Alter Sabandar, yang menyebut Direktur Utama PD Panca Karya, Muhammad Rany Tualeka, keliru memahami Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 66 Tahun 2019 terkait penerapan tarif suplesi pada lintasan penyeberangan Hunimua–Waipirit.
Menurut Saldi, pada Jumaat (17/7/2026), via watshapp, bahwa pernyataan tersebut merupakan pendapat hukum yang sah untuk disampaikan. Namun, hal itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum.
“Jangan menggiring opini publik seolah-olah telah terjadi pelanggaran hanya karena adanya perbedaan penafsiran terhadap suatu regulasi” tegasnya.
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Setiap kebijakan harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui klaim sepihak di ruang publik.
Ia menjelaskan, Permenhub Nomor 66 Tahun 2019 memang mengatur formula dan mekanisme tarif angkutan penyeberangan. Namun, untuk menilai sah atau tidaknya suatu kebijakan, tidak cukup hanya berpedoman pada satu regulasi.
Menurutnya, penilaian harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan seluruh peraturan yang mengatur penyelenggaraan angkutan penyeberangan, kewenangan pemerintah daerah, serta hubungan hukum antara pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Saldi juga mengingatkan bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang memperoleh pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika seseorang langsung dituduh melakukan pelanggaran atau pungutan liar tanpa adanya hasil pemeriksaan dari aparat pengawas maupun putusan lembaga yang berwenang.
Apabila ada pihak yang meyakini kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka tersedia mekanisme konstitusional untuk menguji dan mengevaluasinya.
“Bukan dengan membangun opini yang berpotensi menghakimi seseorang sebelum ada keputusan resmi,” ujarnya.
Saldi menegaskan, perbedaan tafsir hukum merupakan hal yang lazim dalam praktik ketatanegaraan. Perbedaan tersebut semestinya diselesaikan melalui argumentasi hukum, kajian akademik, maupun mekanisme pengawasan yang berlaku.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, menjaga objektivitas, serta tidak menjadikan polemik ini sebagai ruang saling menyalahkan yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, apabila di kemudian hari ditemukan adanya kekeliruan administratif maupun pelanggaran hukum, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga kepastian hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat tetap terjamin.***














Komentar