oleh

Ketua DPRD Kota Ambon Tegaskan Temuan BPK Soal Makan Minum Bukan Berarti Kasus

-Berita, Hukum-77 Dilihat

AMBON, BABETO.ID – Ketua DPRD Kota Ambon, Moris Tamaela, memberikan penjelasan terkait isu dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum di lingkungan DPRD Kota Ambon yang belakangan ramai diperbincangkan.

Klarifikasi tersebut disampaikan Moris, pada Minggu (19/7/2026) setelah namanya disebut-sebut dalam isu yang beredar. Ia terlebih dahulu mempertanyakan tahun anggaran yang dimaksud serta apakah informasi yang beredar merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Makan minum tahun berapa, berdasarkan LHP BPK?” tanya Moris saat memberikan tanggapan.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran makan dan minum bukan berada di bawah kewenangan pimpinan maupun anggota DPRD, melainkan menjadi tanggung jawab Sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung administrasi lembaga.

“Makan minum itu dengan bagian Sekretariat,” ujarnya.

Moris juga menegaskan bahwa setiap temuan dalam LHP BPK tidak dapat langsung diartikan sebagai tindak pidana atau kasus hukum.

Menurutnya, terdapat mekanisme yang harus ditempuh oleh pihak yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan setiap temuan pemeriksaan, baik melalui penyempurnaan administrasi maupun pengembalian kerugian apabila memang terdapat kewajiban.

“Temuan belum tentu kasus. Ada mekanisme pertanggungjawaban, baik administrasi maupun materiil,” tegasnya.

Lebih lanjut, Moris mengaku memperoleh informasi bahwa temuan yang dimaksud telah ditindaklanjuti oleh penanggung jawab sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku. Proses klarifikasi maupun sanggahan, kata dia, telah dilakukan dalam batas waktu yang diberikan.

“Tapi, kayanya sudah dipertanggungjawabkan sesuai batas waktu klarifikasi atau sanggahan oleh penanggung jawab sebelumnya,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan maupun aparat penegak hukum yang menyebut temuan anggaran makan dan minum tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan atau telah menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.

BABETO.ID masih berupaya memperoleh keterangan dari Sekretariat DPRD Kota Ambon dan pihak-pihak terkait lainnya guna mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap mengenai tahun anggaran, nilai temuan, serta tindak lanjut penyelesaiannya agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan sesuai fakta.***

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *